Cegah Penyelewengan Anggaran Covid-19, Pemerintah Kota dan Kejari Bandarlampung Jalin MoU

Iklan

Cegah Penyelewengan Anggaran Covid-19, Pemerintah Kota dan Kejari Bandarlampung Jalin MoU

Redaksi
Rabu, Juli 08, 2020 | 17:56 WIB 0 Views Last Updated 2020-07-08T10:56:55Z


Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan kesepakatan dengan menandatangani nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Bandarlampung tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan pidana untuk mencengah penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19. Penandatangan ini langsung ditandatangani oleh Kepala Kejari Yusna Adia dan walikota yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Badri Tama. Hal tersebut digelar di Aula gedung Kejari Bandarlampung, Rabu (08/07)

Dalam sambutannya Kajari Bandarlampung, Yusna Adia mengatakan kesepakatan itu berisi kerjasama pendampingan Kejari terhadap Pemerintah dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. "Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk pendampingan anggaran Covid-19," kata Kajari didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Bandarlampung, Vellya Dana Tiwisia.

Mungkin agak jarang khalayak mendengar adanya tugas dan fungsi jaksa dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam peranan ini, jaksa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam tugas dan fungsi tersebut, jaksa dalam bidang Perdata bukanlah satu hal yang baru. Oleh sebab itu, anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 harus dikawal oleh Kejaksaan, KPK dan instansi lainnya, jadi semua yang terkait Covid-19 harus didampingi Kejaksaan.

Yusna menjelaskan, dalam kerjasama antara Kejari Bandarlampung dan Pemerintah Kota terdapat fungsi dan wewenang Kejaksaaan Negeri dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni, pertama, bantuan hukum litigasi maupun non litigasi. Kemudian pertimbangan hukum, yaitu pendampingan hukum yang merupakan (legal assistance) maupun pendapat hukum (legal opinion) dan yang ketiga, tindakan hukum lain, yaitu Jaksa Pengacara Negara menjadi mediator apabila Pemerintah Bandarlampung bersengketa dengan BUMD/BUMN atau instansi pemerintah.

Selanjutnya sekda Bandarlampung Badri Tamam mengatakan peningkatan efektifitas masalah hukum, bidang hukum serta pengawalan program-program pembangunan yang ada di Bandar Lampung termaksud dana covid-19. "Ada perintah dari pusat juga mengawal dana covid-19 termaksud KPK dan sebagainya karena kejaksaan termaksud internal pemerintah jadi kita sama-sama terus mengawal dana tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan, pelayanan serta tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara. Termasuk dalam hal peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Penandatangan kesepakatan ini bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta Dinas Kesehatan. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Penyelewengan Anggaran Covid-19, Pemerintah Kota dan Kejari Bandarlampung Jalin MoU

Trending Now

Iklan

iklan