Tiga Kebijakan Tidak Pro Rakyat Pemerintah Kota Bandarlampung.

Iklan

Tiga Kebijakan Tidak Pro Rakyat Pemerintah Kota Bandarlampung.

Redaksi
Sabtu, Juli 23, 2016 | 10:51 WIB 0 Views Last Updated 2016-07-23T03:51:30Z

Bandar Lampung, 23 Juli 2016

Oleh : Rosim Nyerupa
Aktivis HMI Cabang Bandar Lampung

BELUM genap 6 bulan Wali Kota Bandar Lampung periode ke II menjabat banyak masalah mencuat. Masalah yang lahir dari kebijakan orang nomor satu dikota tapis berseri ini menuai penolakan dari masyarakat. Banyak pihak terutama masyarakat mengklaim kebijakan-kebijakan walikota Bandar Lampung yang terkesan tidak pro terhadap rakyat. Kebijakan dianggap hanya menguntungkan pemerintah Ibu kota Provinsi Lampung ini saja.

Dalam proses pembuatan kebijakan idealnya memperhatikan keinginan masyarakat. Dalam agenda desentralisasi, Partisipasi masyarakat berada pada tataran tertinggi (UU No. 18/1997 jo UU No. 34/2000, UU No. 22/1999, UU No. 41/199912 dan UU No. 10/2004).

Dampak sebuah kebijakan, menjadi tolak ukur dalam evaluasi kebijakan, oleh karenanya Pemerintah harus matang dalam menganalisis dampak kebijakan yang dibuat. Mengutip buku Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi (2004:85) Karya Nugroho,

"Peran analisis kebijakan adalah memastikan bahwa kebijakan yang hendak diambil benar-benar dipusatkan atas manfaat optimal yang akan diterima oleh masyarakat, dan tidak hanya menguntungkan si pengambil kebijakan.Kita yakin Pemerintah Kota Bandar Lampung mengedepankan asas tersebut.".

Kendati demikian, belum dingin Rekayasa Lalu Lintas, Pemkot Bandar Lampung harus menerima efek atas kebijakan penutupan SMKN 9 dan Persoalan Sertifikasi dan gaji ke14 yang hangat diperbincangkan.

Tiga persoalan yang marak dibicarakan tersebut beranjak dari kebijakan yang dibuat, dipandang sepihak tanpa bukan tanpa memihak yang bermuara pada aksi kritik dan tolak dari berbagai pihak.

Pertama, Rekayasa Lalu Lintas yang miskin sosialisasi dan tergesa-gesa. Menurut saya, Implementasi suatu kebijakan itu diperlukan proses sosialisasi yang cukup panjang dan matang, sehingga publik tidak terperanjat saat kebijakan tersebut mulai dijalankan. Kondisi kemacetan yang semakin parah saat ini adalah dampak dari kurangnya sosialisasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, bukan justru rekayasa Lalin-nya yang salah. Disamping itu, Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung terkesan tergesa-gesa. Hal ini terlihat ketika para pengemudi tanpa adanya rambu-rambu pemberitahuan kaget saat rekayasa lalu lintas dilakukan pada 23/2 hingga saat ini. Tidak heran jika kebijakan tersebut menuai kritik dan saran dari masyarakat.

Mengatasi kemacetan lalu lintas, tentu memerlukan kebijakan yang ajib! sehingga tidak menimbulkan masalah diatas masalah. Merujuk UU Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menitik beratkan pada efisiensi. Efisiensi dalam konteks ini adalah transportasi.

Pasti akan menjadi satu langkah konkret dalam meretas kemacetan dikota Bandar Lampung ditengah keterbatasan lahan untuk pelebaran jalan. Senada dengan hal tersebut, rekayasa lalu lintas (RLL) dilakukan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009). Sehingga Evaluasi terhadap Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung bermuara dikalimat, Rekayasa Lalin yang tidak komprehensif.

Kedua, Sertifikasi & Gaji Empat Belas Sai Mak Jelas. Belum usai Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas, Tercium Gaji Empat Belas, Mau Tidak Mau Harus Dibahas, Agar Tidak Bias. Marak mencuat polemik antara Pemkot Bandar Lampung dengan Guru setempat. Enam bulan berturut, dana sertifikasi yang seharusnya cair 7 hari sebelum hari raya idul fitri lalu tak kunjung berkabar. Tak heran, Sebanyak 56 Guru melaporkan Pemkot Bandar Lampung ke Ombudsmen perwakilan lampung (Lampung Post,Selasa 19/7/2016).

Tunjangan sertifikasi dan gaji Ke-14 tersebut terhitung sejak januari 2016 seharusnya sudah dua kali tahap pencairan. Tapi tidak tahu kenapa Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat, baru angkat bicara setelah heboh dimedia. Akhirnya Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengakui ada sebanyak 4.500 guru pada bulan april lalu dikota yang dipimpinnya ini belum menerima sertifikasi dan gaji ke -14.

Selembar kertas berupa SK yang belum dikeluarkan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipusat menjadi alasan orang nomor satu tersebut. Kendati demikian, dalam rapat paripurna DPRD Bandar Lampung kemarin Sang walikota mengungkapkan akan membayar dana tersebut sebanyak 10 Milyar. Sikap Pak Walikota atas permasalahan Sertifikasi dan gaji Ke 14 terkesan aneh. Dilain sisi yang berbeda.

Selain menyampaikan bahwa gaji 14 belum dapat dibayar karena keuangan Kota Bandar Lampung sangat terbatas, justru mengaitkan ke persoalan politik. "Dunia politik ini sudah kacau, kita harus kompak demi pemerintahan dan pembangunan Kota Bandar Lampung," (Lampost.co Selasa, 19/7/2016).

Tabu tak tabu, seharusnya penyataan tersebut tidak sepatutnya dilontarkan oleh seorang pejabat publik yang negarawan. Pasalnya, guru tidak akan tahu menahu urusan tersebut dan hal itu adalah urusan politik sang walikota tentunya. Uniknya, Gaji 14 akan dibayar apabila Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp. 55 Milyar.

"Karena uangnya sudah habis, lumayan sekitar 55 miliar DBH yang belum terbayarkan," (Dikutip : laman media harian fajarsumatera. com). Aturan jelas, yang menjadi pertanyaan, "kemana saja selama ini, kok baru berkomentar ?". Lantas, jika DBH belum dapat dicairkan oleh Pemprov berarti Pemkot tidak akan bayar dong ?. Pemkot Menunggu Pemprov, Tanggung Jawab Siapa ?.

Ketiga, Penutupan SMKN 9 : Kebijakan Berbuah Polemik yang Pelik. Polemik kebijakan yang dikeluarkan Walikota Bandar Lampung berujung pelik. Penutupan SMKN 9 menuai penolakan dari berbagai pihak, baik sekolah itu sendiri, alumni maupun masyarakat setempat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Suhendar Zuber, membacakan SK No. 552/ IV.40/HK/2016 yang berisi Penutupan SMKN 9 tepat dihari pertama masuk sekolah. Sosok Kepala Dinas dan jajaran yang seharusnya menjadi panutan bagi peserta didik justru dengan paksa mengusir segenap dewan guru dan murid untuk meninggalkan sekolah tersebut.

Sungguh sangat disayangkan, Kebijakan Walikota Bandar Lampung dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Bandar Lampung nomor 552/ IV.40/HK/2016 tersebut menaruh kesedihan dihati keluarga besar Sekolah Kejuruan Tersebut. Bukankah Kebijakan harus pro rakyat ?. Melihat dilain sisi, Sebuah kebijakan dibuat haruslah mempertimbangkan keinginan masyarakat. Konteks SMKN 9, Jelas sudah ada penolakan keras dari berbagai pihak.

Kementerian Pendidikan - lah yang memiliki legitimasi tinggi, jadi Pemerintah Daerah baik kabupaten/Kota hanya mengusulkan saja, Kok tetap menutup ?

Beranjak dari penomena tersebut, Menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mempertahankan prestasi penghargaan WTP selama 5 tahun berturut. Seharusnya mendorong pengeloaan administrasi semakin membaik, arif dan bijak.

Sebuah Kebijakan dapat diterima oleh masyarakat secara menyeluruh, Manakala kebijakan mengedepankan kepentingan masyarakat luas agar pemerintah kota tidak terkesan arogan dipandangan masyarakat. allahualam...

Bandar Lampung, 22 Juli 2016.

Rosim Nyerupa
Aktivis HMI Cabang Bandar Lampung.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Kebijakan Tidak Pro Rakyat Pemerintah Kota Bandarlampung.

Trending Now

Iklan

iklan