Suaralampung.com. Lampung Timur. Pelaku kejahatan dengan kekerasan (curas) dan pelaku kejahatan dengan pemberatan (curat) di wilayah Lampung Timur (Lamtim), harus berhadapan dengan hukum yang berlaku, hal ini di sampaikan kapolres lamtim AKBP Harseno, dalam jumpa pers akhir tahun di mapolres setempat Sabtu (31-12-2016).
Dituturkan AKP Harseno bahwa penangkapan kesembilan pelaku kejahatan tersebut, merupakan hasil kinerja jajararan polres dan polsek polsek wilayah lamtim, semuanya dalam rangka operasi pekat yang di laksanakan sebulan terakhir jelang natal dan tahun baru.
" Dan lagi hal pengamanan itu tanggung jawab kepolisian, sehingga lamtim dapat kondusif dan paling tidak dapat mengurangi angka kriminal yang ada di wilayah hukum polres lampung timur," ujanrnya.
Untuk di ietahui saat ini kesemua tetsangka masih dalam proses penyidikan, dalam upaya pengembangan kasus, dengan harapan untuk dapat membongkar jaringan yang lebih besar, para pelaku dalam hal ini akan dituntut sesuai dengan undang undang dan pasal yang berlaku. (Raja).
Keterangan gambar : Sembilan pelaku kejahatan Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diamankan dalam oprasi pekat sepanjang akhir tahun.