Khamami Angkat Bicara Soal Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Nota Dinas Keuangan

Iklan

Khamami Angkat Bicara Soal Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Nota Dinas Keuangan

Redaksi
Sabtu, Juni 24, 2017 | 03:28 WIB 0 Views Last Updated 2017-06-23T20:28:57Z



Suaralampung.com Bupati Mesuji Khamami angkat bicara terkait disoalnya oleh rekanan atas kebijakan bupati dalam mengendalikan pengelolaan keuangan daerah dengan memberlakukan sistem nota dinas keuangan yang dianggap telah menghambat jalannya pembangunan di Mesuji. ‬

‪"Untuk diketahui bersama, dasar hukum yang melandasi keberadaan nota dinas Bupati itu sudah jelas diatur dalam undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2010 pasal 1 ayat (10) tentang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.‬

‪Dan untuk dipahami bersama, Bupati atau Kepala Daerah, adalah Kuasa Penguna Anggaran (PA).
Atas dasar hal ini, maka untuk Kabupaten Mesuji Bupati Mesuji mengeluarkan Nota Dinas.

"Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap keuangan daerah atau kemungkinan adanya permainan anggaran di tingkat Satuan Kerja. Selain itu, Nota Dinas juga sebagai bentuk Koordinasi antara Satker dan Bupati," terangnya.‬

‪Masalah pembayaran sesuai amanat undang-undang tersebut pada pasal 21 ayat (1) secara jelas dan tegas menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN atau APBD tidak boleh dilakukan pembayaran sebelum barang dan atau jasa diterima.

"Jadi masalahnya dimana kalau memang rekanan telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak ya tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak melakukan pembayaran. Namun, itu setelah menyelesaikan tahapan pekerjaannya," jelas Khamami.
‪Bahkan lanjutnya, sejak Tahun 2016 lalu mekanisme ini sudah diterapkan dan tidak ada masalah. Ditambah untuk lebih memaksimalkan hasil kinerja rekanan atau pihak ketiga, pihaknya sudah bentuk tim untuk ikut memantau hasil pekerjaan dari pihak rekanan, baik yang akan mengajukan pencairan uang muka, termin atau Pra Hand Over (PHO).

"Ini bertujuan untuk mengevaluasi jika masih ada progress pekerjaan yang memang belum memenuhi ketentuan untuk dibayar, sesuai aturan yang telah tertuang dalam kontrak kerja yang sudah disepakati antara pihak rekanan dan dinas," jelasnya. (Heri|)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Khamami Angkat Bicara Soal Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Nota Dinas Keuangan

Trending Now

Iklan

iklan