Kepala Kejari Lamteng Nina Kartini : Kado HUT Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Ke XVII Tahun 2017

Iklan

Kepala Kejari Lamteng Nina Kartini : Kado HUT Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Ke XVII Tahun 2017

Redaksi
Minggu, Juli 23, 2017 | 19:59 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-23T12:59:48Z


Suaralampung.Com, Lampung Tengah- Kinerja daripada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) dalam penegakaan hukum diwilayah setempat patut di apresiasi. Kenapa tidak, ditahun 2017 ini Kejari Gunung Sugih telah berhasil mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp. 356.720.887.16 dari 6 eksekusi tuntutan tahap persidangan.

Kepala Kejari Lamteng Nina Kartini mengatakan, ‎kerugian uang negara yang telah berhasil dikembalikan ke khas negara tersebut sebagai kado peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini (IAD) ke XVII tahun 2017.

"‎Pengembalian uang negara ini sebagai pengganti campur denda dan biaya perkara dan telah dimasukan ke akun negara."ujarnya kepada awak media usai memperingati HUT IAD ke XVII yang mengusung tema," Tingkatkan Peran dan Dharma Bhakti Untuk Ibu Pertiwi", di Aula Kejaksaan setempat, Sabtu (22/7).‎

Nina Kartini mengungkapkan, bahwa keberhasilan yang ia peroleh tentunya berkat kerja keras dan kerjasama kawan-kawan Kejari Lamteng didalam penegakan hukum di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini, yang mana sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Agung RI bapak M. Prasetiyo. Beliau memerintahkan kepada seluruh Kejati dan Kejari di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar dapat meningkatkan kinerja daripada penegakan hukum untuk negeri ini yang terangkum dalam tema "Satu Sikap Satu Hati Dan Satu Tujuan Untuk Negeri," ujarnya.

"Oleh karena itu kita (Kejari Lamteng-red) harus bener-benar bekerja maksimal dengan sepenuh hati untuk negara Indonesia didalam penegakan hukum di negeri ini. Kita juga harus melakukan penegakan hukum yang profesional dan proporsional dengan optimal,"ungkapnya.

Orang nomor satu di Kejari Lamteng ini menambahkan, didalam penegakan hukum ‎pihaknya melaksanakan tugas sesuai isi dari ketentuan UUD 1945. Bahwa negara indonesia adalah negara hukum, maka penegak hukum Kejaksaan RI harus melaksanakan tugas pokok dan pungsinya berdasarkan SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau target penyelidikan harus ada.‎ Kita sudah melakukan penyelidikan sebayak lima perkara, empat dari kita satu dari kepolisian. Yang sudah kita selesaikan kasus korupsi Bank Rajasa. Kemudian ada yang kita lakukan juga tunggakan yang sudah lama dan telah kita ajukan kepenuntutan bahkan sudah sidang perdana itu adalah Panwaslu dan BRI Cabang Bandar Jaya. Kalau penyelidikannya kita sedang tahap pemeriksaan baik itu alat bukti saksi maupun dokumen surat-surat." pungkasnya.‎(irul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Kejari Lamteng Nina Kartini : Kado HUT Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Ke XVII Tahun 2017

Trending Now

Iklan

iklan