Pemuda Pengangguran Nekat Mencuri,Tak Hayal Kakinya Di Tembus Peluru.

Iklan

Pemuda Pengangguran Nekat Mencuri,Tak Hayal Kakinya Di Tembus Peluru.

Redaksi
Selasa, Juli 25, 2017 | 09:55 WIB 0 Views Last Updated 2017-07-25T02:55:11Z

Akibat menganggur Ro pemuda 21th harus  berurusan dengan pihak  berwajib karna perbuatannya beberapa bulan silam,Ro ternyata memilih profesi sebagai pencuri,berdasarkan laporan polisi tanggal 17 pebruari 2017 korban EN 35th warga desa margasari labuhan maringgai.

kronologis kejadian,hari senin 06 februari 2017 EN 35th memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam miliknya di depan rumahnya di Dsn x Desa Margasari kecamatan labuhan maringgai,namun ketika keluar dari rumah EN melihat kendaraannya sudah raib tidak ada lagi.

mendapatkan hal tersebut korban merasa jika kendaraan miliknya di pastikan telah di curi orang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek labuhan maringgai.

Semenjak kejadian tersebut aparat kepolisian polsek labuhan maringgai lakukan penyidikan yang pada akhirnya pihak berwajib mendapatkan informasi jika pelaku pencurian tersebut mengarah terhadap seorang pemuda berinisial RO,sehingga untuk memastikan pihak kepolisian mendeteksi keberadaan pelaku.

setelah mendapatkan informasi akurat Tim Tekab 308 Polsek labuhan maringgai yang di pimpin Panit Satu dan dua melakukan pengejaran terhadap pelaku di Dsn margoleno Desa Bukti Endah Satu kecamatan Seputih Raman kabupaten lampung tengah.

Dalam melakukan penangkapan tersangka berupaya melakukan perlawanan sehingga aparat kepolisian dengan terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kiri tersangka dan setelah itu lalu di bawa berikut barang bukti satu unit yamaha vixion warna hitam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek  Labuhan Maringgai KOMPOL Salman Fitri mem benarkan  bahwa tim tekab 308 Labuhan marjnggai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor,sekarang tersangkanya berikut  barang bukti diamankan di polsek Labuhan maringgai guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Raja)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemuda Pengangguran Nekat Mencuri,Tak Hayal Kakinya Di Tembus Peluru.

Trending Now

Iklan

iklan