Diskrimsus Polda Lampung Sita Seluruh Bahan Bakso Gelompong Di Bandar Jaya Timur

Iklan

Diskrimsus Polda Lampung Sita Seluruh Bahan Bakso Gelompong Di Bandar Jaya Timur

Redaksi
Selasa, Agustus 15, 2017 | 07:53 WIB 0 Views Last Updated 2017-08-15T00:53:20Z

Suaralampung.Com, Lampung Tengah - Diskrimsus Polda Lampung sita seluruh bahan bakso gelompong di industri rumahan Bandar Jaya Timur. Penyitaan dilakukan lantaran diduga pemilik telah melanggar undang undang  pangan, karena tidak ada izin edarnya.

Kasubid satu indaksi AKBP Budiman mengatakan, dilakukannya penyitaan produk olahan pangan dengan merek bakso glontongan ini, kerena pemilik telah menyalahi aturan.  Selain melangar undang undang pangan, pelaku juga melangar undang undang perlindungan konsumen.

"Dikemasan tertulis ada nomor sppirt, tapi setelah kita kroscek bukan nomor Sppirt. Seharusnya dia MD bukan sppirt," ucapnya saat melakukan penyitaan di lokasi.

Karena dalam kemasan lanjut Budiman, ditulis bakso ini terbuat dari daging sapi, tapi kenyataannya kita temukan ada daging kerbau, daging sapi dan daging ayam. Maka kita sita produk olahan pangan dengan merek bakso glontongan ini. 

"Dari sini pemilik sudah tidak jujur dalam menyampaikan kemasan. Bahwa bakso ini terbuat dari daging kerbau ayam dan sapi. Hanya di cantumkan daging sapi," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Budiman, Pasal yang dilangar pelaku 142 undang undang pangan. Dan melangar pasal 62 undang undang konsumen. Saat ini belum ada yang dibtetapkan sebagai tersangka, masih kita dalami. 

Selain itu, dari hasil olah TKP tim satgas pangan memperoleh informasi bahwa daging kerbau ini di dapat pelaku dari india, dan tim juga menemukan kakas yang di impor dari Amerika, yang seharusnya tidak boleh di jual di indonesia.

"Daging berasal dari luar negeri. Ada yang dari amerika kemasnya. Termasuk juga ada kakas yang di temukan disini. Sementara kakas sendiri tidak boleh di edarkan di,indonesia. Di Lampung mereka dapat daging dari metro," bebernya. 

Tambahnya, untuk komposisi olahannya akan di dalami, sementara ini akan kita cek lagi ke lap. "Yang kita lakukan sekarang belum ditemukan zat yang berbahaya. Tapi ini akan kita dalami ke lebel," tegasnya.

Penyitaan Ini merupakan sempel, dengan penyitaan yang banyak jumlahnya. Kita lakukan penindakan supaya mereka tidak  mengedarkan dan memproduksi lagi.

"Tindak pidana yang dilakukan para pelakuknya melanggar undang undang  pangan, karena tidak ada izin edarnya," pungkasnya. 

Sementara pemilik usaha bakso Gelompong saat dilakukan penyitaan masih melakukan ibadah haji ketanah suci."Ayah saya masih melakukan ibadah haji mas, jadi permasalahan ini saya tidak tahu persis karena ayah saya yang mengelola. Kalau untuk produksi bakso dalam perharinya mencapai 300-400 kilo gram. Ya biarin aja, yang pasti kita akan mengikuti aturan sesuai dengan proses hukum yang berlaku."ungkap Gigih anak menantu dari pemilik usaha bakso Gelompong.(irul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diskrimsus Polda Lampung Sita Seluruh Bahan Bakso Gelompong Di Bandar Jaya Timur

Trending Now

Iklan

iklan