Suaralampung.com, Lampung Timur-Penyakit masyarakat akibat menganggur dan sulitnya mencari lapangan pekerjaan sehingga menyebabkan aksi kumpul-kumpul bersama dan mengisi kekosongan dengan berjudi.
Aksi perjudian yang terjadi di pasir sakti rupanya terhendus oleh aparat kepolisian setempat sehingga Tim tekab 308 Polsek Pasir Sakti segera melakukan penggrebekan Kamis 10/08/2017 dimana pada saat itu Enam tersangka pelaku perjudian harus di amankan di Mapolsek pasir sakti.
Pelaku perjudian yang tertangkap tersebut adalah, HN 47th asal Desa Rejo mulyo, AN 18th, Dsn. kampung baru kedung ringin, DI 18th, Dsn. kampung baru kedung ringin, AS 30th Desa rejomulyo, JO 40th Desa kedung ringin, M. AS 46th Desa rejomulyo.
Ke Enam tersangka tersebut keseluruhannya adalah warga Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, dan merupakan tersangka tindak pidana perjudian.
berdasarkan laporan polisi tanggal 10 Agustus 2017, Informasi yang di dapatkan dari masyarakat jika di Dusun Rejo Agung Desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti, ada yang sedang melakukan perjudian dan tindak pidana melanggar hukum sesuai dengan pasal 303 KUHAHpidana.
Dengan Informasi Tersebut Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melakukan penyelidikan ke TKP, kamis 10/08/2017, sekira pukul 20.30 wib, di Dsn. rejo agung desa rejo mulyo Pasir Sakti menyaksikan Enam Orang sedang asyik berjudi Kartu REMI Yang di sebut dengan SAMHONG sehingga segera dilakukan penangkapan terhadap para penjudi tersebut, saat dilakukan penangkapan para pelaku pasrah tanpa ada perlawanan.
Lalu ke enam pelaku di amankan berikut Barang Bukti yang berhasil di Sita berupa uang sebesar Rp. 63.000, (Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) kartu remi 1'set dan sebuah karung warna putih.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP KUSNEN membenar kan bahwa tim tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana. (Raja)