PJ Sariman : Masyarakat Keluhkan Tidak Maksimalnya Roda Pemerintahan Di Kampung Fajar Asri
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PJ Sariman : Masyarakat Keluhkan Tidak Maksimalnya Roda Pemerintahan Di Kampung Fajar Asri

Redaksi
Kamis, Agustus 10, 2017 | 08:16 WIB 0 Views Last Updated 2017-08-10T01:16:52Z

Suaralampung.Com, Lampung Tengah- Semenjak Pejabat (PJ) Kepala Kampung Fajar Asri, Lampung Tengah, dijabat oleh Camat Seputih Agung Sariman, Roda Pemerintahan di Kampung tersebut tidak berjalan efektip dan maskimal. Akibatnya masyarakat setempat sulit saat ingin mengurus dokumen-dokumen administrasi kependudukannya.

Hal ini diungkapkan Yono salah satu Tokoh masyarakat ‎setempat saat dijumpai awak media dikediamannya, Rabu (9/8/2017).

"Setelah Kapala Kampung Fajar Asri di PJ kan oleh Camat Seputih Agung, masyarakat kesulitan saat ingin membuat dokumen-dokumen kependudukannya. Karena PJ nya jarang masuk mas, sibuk dengan urusan Kecamatan. Kami harap pemerintah setempat mengevaluasi hal ini,"bebernya.

Yono menjelaskan, setelah Kepala Kampung Fajar Asri yang lama berhenti karena meninggal dunia pada awal Januari 2017 lalu, tugas-tugas daripada Kepala Kampung ‎diambil alih oleh Camat Seputih Agung. Jadi bisa disimpulkan Sekertaris Kampung Fajar Asri Fujioyono tidak layak menjadi PJ Kepala Kampung meski sudah PNS.

Seharusnya, sesuai dengan undang-undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 tahun 2015 Tentang pengankatan dan pemberhentian Kepala Desa, apabila kepala kampung berhenti karena meninggal dunia, Badan Permusyawaratan Kampung melaporkan kepada Bupati melalui Camat setempat dalam hal sisa masa jabatan untuk mengankat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai PJ. Kepala Kampung sampai terpilihnya Kepala Kampung yang baru melalui hasil musyawarah Kampung.

"Tapi aturan ini tidak dipakai oleh Camat Seputih Agung. Yang sangat kami sesali Badan Permusyawaratan Kampung tidak dilibatkan oleh Camat, saat melakukan pengangkatan PJ Kepala Kampung. ‎Malah Camat itu sendiri yang menjadi PJ nya, inikan gak masuk akal mas, Camat kok bisa jadi PJ Kepala Kampung, emangnya gak ada PNS lagi yang bisa melanjutkan tugas-tugas Kepala Kampung,"ucapnya.

Sementara saat dimintai keterangan oleh awak media kepada yang bersangkutan dalam hal ini Camat Seputih Agung, Sariman menyatakan bahwa penunjukan PJ Kepala Kampung bisa dilakukan tanpa musyawarah dari Badan Permusyahwaratan Kampung."Penunjukan ini tergantung kebijakan politik. Seperti saya sendirilah, Camat bisa ditunjuk PJ Kepala Kampung."cetusnya.(irul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PJ Sariman : Masyarakat Keluhkan Tidak Maksimalnya Roda Pemerintahan Di Kampung Fajar Asri

Trending Now

Iklan

iklan