SuaraLampung.com, Lampung Timur,-Pria Pengguna Narkoba jenis Shabu-shabu di tangkap Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Jum'at 08/09/2017, sekira jam 17.30 wib di Lokasi Lapo tuak /'kedai minuman Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti, Penangkapan dilakukan terhadap Pelaku perkara Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu-shabu.
EI, 40th, dengan alamat Desa. Rejo Mulyo, Penangkapan tersebut atas Informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dalam posisi mabok dan mengoceh jika ia telah dapat kiriman uang dan akan beli Shabu-shabu, dengan mendapatkan informasi trsebut Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melakukan penggerbekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Sakti AKP KUsnen bersama kanit reskrim AIPDA Eki Agustiawan dan 4'orang anggota polsek Pasir sakti yang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di TKP tanpa harus menunggu langsung dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor para pengunjung yang ada di lokasi Lapo Tuak, dari hasil penggeledahan di dapati Tersangka atas nama EI pada saat di geledah sepeda motornya dan secara brrsama pada saat pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang di simpan di dalam lobang depan Sepeda Motor terjatuh sebuah bungkusan Tisu setelah di suruh membuka ternyata berisikan sebuah plastik dan di dalam plastik tersebut berisikan Kristal-kristal Putih yang di duga Narkoba jenis Shabu-shabu.
Akibat menyimpan dan menyalahgunakan Narkoba EI di gelandang ke Mapolsek Pasir Sakti berikut Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Buah klip plastik yang berisikan kristal-kristal putih dan 1 Lembar Tisu Warna putih serta 1 unit Sepeda Motor Beat Warna Putih tanpa Plat.
"Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Tersangkanya berikut Barang Bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut" ujar AKP Kusnen.(Raja)