Lagi-Lagi Desa Ramah Anak Menebar Pesona, Pasalnya Pencabulan Kembali Terjadi.
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Lagi-Lagi Desa Ramah Anak Menebar Pesona, Pasalnya Pencabulan Kembali Terjadi.

Redaksi
Selasa, September 05, 2017 | 00:30 WIB 0 Views Last Updated 2017-09-04T17:30:19Z

SuaraLampung.com, Lampung Timur,-Kepolisian Sektor Labuhan Ratu Kabupaten Lampung timur Senin 04/09/2017, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur, Pelaku berinisial MD 19th Asal Desa Labuhan Ratu IV Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. 

MD ditangkap karna telah melakukan pencabulan serta memaksa PR 17th warga Desa Labuhanratu IV Way Jepara untuk melakukan hubungan intim, layaknya suami istri,kejadian yang dialami PR tepat pada 01 juli 2017,PR di telfon tersangka MD di ajak untuk bertemu, sehubungan mereka sudah saling kenal sehingga PR tak ada rasa curiga sehingga mengiyakan ajakan MD untuk bertemu.

Pada saat bertemu dengan PR, lalu MD mengajak ke rumah saudaranya di Dusun Silir Sari Desa Labuhan Ratu IV Kecamatan Labuhan Ratu, sesampainya di tempat yang di tuju keduanya saling ngobrol-ngobrol. 

Namun secara tiba-tiba MD menarik tangan PR lalu di mengajak masuk kedalam kamar,tapi PR meronta untuk melepaskan pegangan tangan MD dengan maksud ingin melarikan diri, akan tetapi MD mengejar dan berhasil menangkap PR kemudian membawa masuk ke kamar dan mengunci kamar dari dalam, setelah itu MD memaksa PR melucuti pakaiyannya dan menggagahinya.

Waka Polres Lampung Timur Kompol Rahmadi Asbi, membenarkan bahwa Kepolisian Sektor Labuhan Ratu Lampung timur telah mengungkap sekaligus menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di labuhan Ratu IV. 

"atas laporan Korban bersama keluarganya, Tim tekab 308 Polsek Labuhan Ratu melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana pencabulan yang di alami oleh PR, dari hasil Informasi warga setempat aparat kepolisian berhasil menangkap Seorang Pemuda ber'inisial MD yang tanpa perlawanan di kediamannya dengan tuduhan melakukan pemaksaan bersetubuh terhadap Anak di bawah umur," ujar Asbi. 

Akibat perbuatannya MD dijerat  pasal 81 dan 82 Uu no 35 Tahun 2014  perubahan atas Undang undang No  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Guna penyidikan lebih lanjut pihak kepolisian telah mengamankan MD berikut barang bukti  berupa sehelai baju warna Abu-abu, sehelai celana jeans, dan sehelai bra (BH), warna merah muda yang dipakai PR saat Kejadian beserta bukti hasil Visum Et Repertum.

Kejadian seperti ini bukan kali pertama di lampung timur dan khususnya kecamatan Labuhan Ratu yang telah di canangkan sebagai Desa Ramah Anak oleh pemerintah kabupaten lampung timur.(Raja) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi-Lagi Desa Ramah Anak Menebar Pesona, Pasalnya Pencabulan Kembali Terjadi.

Trending Now

Iklan

iklan