Suaralampung.com,lampung timur,-Dalam rangka menjalankan Operasi Sikat Dua Krakatau 2017, Polres lampung timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku C3 di wilayah hukum polres lampung timur.
Kapolres lampung tinur Ajun Komisaris Besar Polisi Yudy Chandra Erlianto S.ik, M.H., Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto,S.E. , Kasat Reskrim AKP Satria Nugraha, Jum'at 06/10/2017 MELAKSANAKAN Ekspose Hasil Pengungkapan Operasi Sikat II Krakatau 2017 Kasus Curat, Curas, Curanmor dan Penyalahgunaan Senjata Api di Wilayah Hukum Jajaran Polres Lampung Timur.
Dalam pemaparannya pada Awak Media yang hadir Orang nomor satu di polres lamtim ini mengatakan jika Operasi Sikat II Krakatau 2017 KASUS C 3 ( CURAT, CURAS,CURANMOR)dan Penyalahgunaan Senjata Api Jajaran Polres Lampung Timur Berhasil mengungkap Sebanyak 58 Kasus,terdiri dari kasus C3 55, kasus curat 26 Kasus NON TO, Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) 18 Kasus terdiri dari 2 Kasus TO dan 16 kasus non TO , kasus curanmor 11 Kasus non TO , Kasus penyalahgunaan senjata api 3 Kasus Dengan jumlah tersangka yang berhasil di amankan Sebanyak 48 Orang Tersangka Terdiri dari 2 orang Tersangka TO dan 46 Orang Tersangka NON TO.
Dengan barang bukti yang berhasil di amankan jajaran polres lampung timur sebagai berikut:
-. 3 PUCUK SENJATA API
-. 5 BUTIR AMUNISI
-. 1 UNIT R4 ( MOBIL )
-. 17 UNIT R2 ( SEPEDA MOTOR0
-. 8 BUAH BUKU BPKB.
-. 10 BUAH STNK
-. 2 UNIT HP.
-. 1 UNIT DISEL.
-. 1 UNIT TV LED.
-. 1 BUAH JAM TANGAN.
-. 1 EKOR SAPI.
Dari 48 Orang tersangka Tindak Pidana C 3 dan penyalahgunaan senjata api,terdapat 2 orang Tersangka yang Merupakan T0 dan 46 Tersangka non TO,serta Terdapat 3 Orang tersangka yang di lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat akan dilakukan penangkapan dan di antaranya 1 orang tersangka tindak pidana curat meninggal dunia.
Laporan wartawan Suaralampung.com
Raja Bandar.