Terkait Aksi Lsm Kampud Tentang Rumah Makan Yanti Ketua DPRD Jawab Bukan Ranahnya

Iklan

Terkait Aksi Lsm Kampud Tentang Rumah Makan Yanti Ketua DPRD Jawab Bukan Ranahnya

Redaksi
Kamis, November 02, 2017 | 15:38 WIB 0 Views Last Updated 2017-11-02T08:38:50Z

Suaralampung.com, lampung timur,-Pasca unjuk rasa 31Oktober 2017 lalu, yang di lakukan LSM Kampud dengan beberapa Item menjadi tuntutan yang di sampaikan di depan kantor DPRD kabupaten lampung timur Serta di Depan Kantor kejaksaan Negeri Lampung Timur dan salah satu Item tersebut adalah terkait pembelian Rumah Makan Yanti yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh orang No 1 di lampung Timur.

Hal tersebut menjadi PR bagi Para Wakil Rakyat dan penegak hukum untuk segera menindaklanjutinya apa yang telah menjadi tuntutan masyarakat karna sesuai bahwa itu adalah ranah mereka yang menelusuri dan menikdak dari Indikasi-indikasi yang terjadi. 

Saat di temui di Ruang kerjanya Ketua Lsm Kampud Fitri Andi mengatakan pada Suaralampung.com. 

"Kami Lsm Kampud mendesak ketua DPRD lamtim secepatnya membentuk pansus hak angket dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait pembelian rumah makan yanti dengan mengusut para pelaku yg terindikasi terlibat dalam perkara tersebut.apa bila tidak ada tindak lanjut terkait pembentukan pansus hak angket maka kami Lsm kampud akan menggelar aksi yang lebih besar lagi" tuturnya.

Sementara saat di wawancarai Suaralampung.com di Rumah Dinas 02/11/2017, Ali Johan Arif Ketua DPRD kabupaten lampung timur permasalah desakan Lsm Kampud agar DPRD segera membentuk pansus dan gunakan Hak Angket Ali johan menjawab."pertama kita menghargai semua pihak yaitu masyarakat, Lsm ataupun Wartawan untuk menyampaikan aspirasinya itu sah-sah saja,tenyunya atas dasar penyampaian aspirasi kemarin teman-teman Lsm Kampud kemarin itu sudah di sampaikan kepada kami" ujarnya. 

Lanjutnya "sebagai pimpinan tentunya khususnya yang di tanyakan masalah rumah makan yanti,yang pertama kami tidak tahu terus yang kedua itu bukan ranah kita terus permasalahan pencucian uang dan sebagainya itu juga bukan kewenangan kita, tentunya kita melihat khususnya dari DPRD ini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,tentunya kalau kita sudah bicara hukum,kita bicara fakta-fakta kita tidak bisa sepihak, ya saya fikir dari DPRD ini dari penyampaian itu sebagai masukan, untuk menindaklanjuti hal tersebut itu bukan ranahnya DPRD"tutur ketua Dewan.

Di tambahkannya lagi "tugas DPRD itu pertama membuat peraturan bersama bupati sebagai fungsi bajeti sebagai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan seperti termasuk pengawasan kinerja pemerintah daerah"pungkas ali johan. 

Berita Wartawan Suaralampung.com

(Raja) 
Foto oleh Raja

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Aksi Lsm Kampud Tentang Rumah Makan Yanti Ketua DPRD Jawab Bukan Ranahnya

Trending Now

Iklan

iklan