Komisi III Daerah Tersebut Untuk Segera Memanggil Pihak Dinas P.U Tata Ruang
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Komisi III Daerah Tersebut Untuk Segera Memanggil Pihak Dinas P.U Tata Ruang

Redaksi
Kamis, Desember 07, 2017 | 22:57 WIB 0 Views Last Updated 2017-12-07T15:57:45Z


Suaralampung - Wakil Ketua l DPRD Tulang Bawang, Aliasan dengan tegas perintahkan Komisi III daerah tersebut untuk segera memanggil pihak Dinas P.U Tata Ruang (TR) Tulang Bawang terkait dugaan permasalahan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan, dan jembatan di tahun anggaran 2016 - 2017 yang disinyalir kangkangi aturan. Kamis (7/12)

Menurut Aliasan, anggaran kegiatan swakelola Dinas PUTR Tulang Bawang cukup besar. Maka itulah menyikapi permasalahan ini, Ia memerintahkan Kasimin atau Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang untuk sesegeramungkin memanggil pihak Dinas P.U setempat.

"  Anggaran itu cukup
besar, jadi anggaran ini menurut mereka (Awak Media - Red) disinyalir ada penyimpangan. Artinya kegiatan ini swakelola, namun seharusnya 50
% dari anggaran itu di pihak ketigakan. Dan untuk menanggapi adanya dugaan tersebut, tolong ini pak Kasimin segera dipanggil Dinas PUTR nya". Tegas Aliasan dihadapan Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Kasimin saat dimintai tanggapan terkait dugaan permasalah kegiatan
swakelola di satuan kerja dimaksud.

Mendapat perintah langsung dari Aliasan selaku Ketua I DPRD Tulang
Bawang, Kasimin atau Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang menyatakan segera menindaklanjuti dugaan permasalahan tersebut." Untuk permasalahan ini akan kita koordinasikan kepada semua teman-teman di legislatif, kemudian akan segera kita panggil dan tetap akan kitatindaklanjuti". Tegasnya Kasimin dihadapan Ketua I DPRD Tulang Bawang, Aliasan.

Diberitakan kemarin, kegiatan swakelola untuk pemeliharaan
jalan dan jembatan yang dikakukan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Tulangbawang, tahun angaran 2016 dan 2017, diduga keras kangkangi aturan, dan berpontensi rugikan keuangan Negara. Pasalnya kegiatan swakelola yang dilakukan Dinas PUTR bidang Bina Marga Kabupaten Tulangbawang, untuk kegiatan peneliharaan rutin jalan dan jembatan, yang setiap tahun menelan anggaran milyaran rupiah tersebut, disinyalir dalam pembelian bahan matrial, tenaga ahli, serta sewa kendaraan/alat berat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak pernah dikontrakan/dipihak ketigakan.
Rabu (6/12)

Hal itu nampak jelas bahan-bahan matrial yang digunakan seperti batu, aspal cair, serta bahan matrial lainnya tidak pernah dilakukan pengadaan dengan
cara penunjukan langsung maupun lelang, dan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) milik Dinas PU yang ditayangkan melalui Webset LPSE tidak ada kegiatan pengadaan bahan matrial- matrial tersebut diatas, walaupun anggaran kegiatan swakelola tersebut pada tahun 2016 sebesar Rp 2 milyar
lebih dan tahun 2017 Rp 1 milyar lebih, ujar Heri selaku pengamat
Pembangunan Kabupaten Tulangbawang di ruang kerjanya

Selain itu, tambah Heri, hasil fisik dari kegiatan yang dilakukan secara
swakelola oleh Dinas PUTR Tuba, kulitasnya sangat diragukan, diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja, dan spesifikasi tekhnis dan bahan-bahan matrial yang digunakan dalam kegiatan tersebut tidak sesuai dengan jurnal laporon progres hasil pekerjaan yang mereka buat, sehingga berpotensi terjadi kebocoran anggaran, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Salah satu pekerjaan tambal sulam jalan yang setiap tahun dilakukan oleh dinas PUTR secara swakelola yaitu, kegiatan tambal sulam jalan perkantoran Pemkab Tulangbawang di Gunung Sakti Kecamatan Menggala, baru beberapa bulan lubang-lubang pada jalan tersebut dilakukan tambal sulam, kini kondisi jalan tersebut sudah banyak lubang-lubang kecil yang berpotensi akan membesar apabila tidak ditangani dengan segera  oleh Dinas PUTR setempat.

Apabila kita melihat dari salah satu hasil pekerjaan yang dilakukan secara swakelola seperti yang disebutkan diatas, dapat dibayangkan dalam pelaksanaan pekerjaan tambal sulam jalan yang dilakukan oleh Dinas PUTR
disinyalir dikerjakan secara asal-asalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan penanganan tambal sulam yang ada, dan bahan matrial yang digunakan tidak sesuai dengan yang direncanakan sehingga kualitas dan kwantitas hasil pekerjaan tersebut sangat rendah, sehingga baru beberapa bulan diperbaiki, kondisi jalan tersebut sudah mulai berlubang kembali.

Seharusnya pekerjaan yang dihasilkan dengan cara swakelola lebih berkuwalitas daripada hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak
penyedia/pihak ketiga barang/jasa. Karna mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak dinas itu sendiri, sehingga dapat dipastikan kegiatan yang dihasilkan lebih maksimal dan lebih berkulitas, terang Heri. (Joni)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi III Daerah Tersebut Untuk Segera Memanggil Pihak Dinas P.U Tata Ruang

Trending Now

Iklan

iklan