Ada Apa Dibalik Alih Fungsi Gedung Berlantai Dua Ditengah Pasar Talangpadang

Iklan

Ada Apa Dibalik Alih Fungsi Gedung Berlantai Dua Ditengah Pasar Talangpadang

Redaksi
Sabtu, Februari 17, 2018 | 18:01 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-17T11:01:33Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Diduga Alih Fungsi Gedung Milik Pemkab Tanggamus Dijadikan Sarang Walet,"Patut Dipertanyakan ?, sehingga menjadi perhatian masyarakat.

"Belum adanya keterangan Hak Guna Bangunan (HGB) sampai kapan dari Pemkab Tanggamus habis masa kontraknya, akan tetapi  keberadaan gedung dua lantai, yang berada ditengah pasar kota kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Oleh penyewa/pengguna gedung dua lantai itu diduga diubah untuk sarang walet diatasnya  oleh penyewa yang bernama Alay dan Tuntung, menurut Sonedi yang mewakili masyarakat pasar Talangpadang,"Jum'at(16/2).

Seterusnya diapun mengatakan bahwa masyarakat merasa keberatan,"ya kenapa kok gedung itu diduga dialihfungsikan oleh penyewa sebagai sarang walet, tidak sesuai peruntukannya.

Sehingga kami merasa ada apa dengan pihak Pemkab Tanggamus, kenapa dibiarkan saja sampai hal itu terjadi. Yang kami khawatirkan akan berdampak buruk pada kesehatan kami, sehingga mengganggu kenyamanan, karena gedung tersebut berada ditengah pasar, tepatnya didepan Koramil dan Poslantas Talangpadang,"ujar sumber tersebut.

Terpisah Usman Basri (56) yang berprofesi sebagai penjaga malam menambahkan, selama bertahun-tahun saya bekerja, tidak pernah mendapatkan sebatang rokok pun dari mereka, selain itu, Alay sebagai pemilik gedung walet yang berda dijalan raya Radin Intan tepat nya depan BNI Talangpadang tidak pernah memperhatikan masyarakat lingkungan sekitar, singkat nya kami masrakat mohon keadilan,"harap Usman.


Kemudian awak media menemui kedua pengusaha itu, yang menempati gedung tersebut, karena bertepatan hari raya Imlek, maka mereka tidak ada ditempat, sedang berada diluar, sehigga tidak dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

Selanjutnya pihak kecamatan Talangpadang saat dikonfirmasi  mengatakan,"sesuai dengan UUD 1945,sebagai landasan dasar hukum kita, dan sistem pemrintahn kita memiliki 3 lembaga, yaitu Exscutif Legislatif, Yudiktif,, yang mengatur kehidupan kebangsaan yag beradab adil dan makmur, kami pihak Excutif dalam hal ini sebagai pelayan masarakat, tidak pernah melindungi, bahkan sudah melakukan himbaun secra lisan kepada pihak pengguna dan sesuai dengan batasan wewenang kami, selanjutnya ada pihak Yudikatif yang bisa menyimpulkan hal ini karena berdsarkan tupoksi kami sebagai lembga Executif itu hanya melaksanakan dan menegakkan peraturan,"bebernya di kediamannya.

 Menurut diskriptif analitatif,sebagai mahluk sosial yang hidup  berdemokrasi,berdaulat tentu nya kami pun tidak kaku dalam menerapkan peraturan, kami selalu berupaya meningkatkan pelayanan yang baik, bagi kami sebagai pelayan masyarakat selayaknya, beruasaha melakukan peningkatan pelayanan prima untuk masarakat agar masarakat medapat keadilan sosial.

Singkatnya kami sebagai pelayan masayarakat, bekerja dan berprilaku sesuai dengan sumpah yang telah kami ucapkan ketika memilih sebagai PNS dan tertuang dalam panca prasetya Korpri yang ke 3 mengutamakan kepentingan negara dan masarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Begitupun ibu camat Talangpadang selalu mengevaluasi jajarannya dalam melaksanakan pelayanan prima.  dan yang berdasarkan Panca Prasetya korpri yang ke 5 .menegakkan kejujuran dan keadilan serta meningkatkan profesionlisme,"jelas Rama yang membidangi Analis Kecamatan mewakili camat  Talangpadang, Kabupaten Tanggamus Lampung, Yulinarti.SE,"Sabtu (17/2).

Sambung Rama peraturan,"bahwa hak guna/pakai bangun HGB berlaku untuk jangka 25 tahun, sudah itu selesai. 

Maka akan ada perpanjangan kedepannya, sepengetahuan saya belum liat Memorial of Understanding (MoU) yang baru, sementara gedung tersebut diperkirakan dibangun pada tahun 1984, saya sendiri masih kecil pada saat itu.

 "Jadi kesimpulannya sudah habis masa berlakunya, lebih detail nya tanyakan kepada yang membidangi atau dinas terkait, tutupnya. (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Apa Dibalik Alih Fungsi Gedung Berlantai Dua Ditengah Pasar Talangpadang

Trending Now

Iklan

iklan