Pengambilan Sumpah 66 Pejabat Eselon III dan 116 Pejabat Eselon IV Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan PemKab Lam-Tim

Iklan

Pengambilan Sumpah 66 Pejabat Eselon III dan 116 Pejabat Eselon IV Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan PemKab Lam-Tim

Redaksi
Jumat, Februari 09, 2018 | 11:35 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-09T04:35:42Z

Suaralampung.com-lampung timur-.Guna menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik, dikarenakan adanya jabatan-jabatan administrator dan pengawas yang kosong karena pejabat lama yang telah memasuki batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil atau meninggal dunia, mutasi/alih tugas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke Instansi lainnya.

Dalam rangka penyegaran organisasi serta adanya perubahan struktur organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD,Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga 
Kabupaten Lampung Timur, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Administrator (Eselon III) sejumlah 67 orang dan Pengawas (Eselon IV) sejumlah 177 orang.

Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) tersebut telah dilaksanakan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dilakukan 
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai.

Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah (Baperjakat) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur selaku Pejabat Yang Berwenang (PyB).
Untuk pejabat administrator dan pengawas yang mengalami perubahan nama jabatan, tugas pokok dan fungsi, maka dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan 
PNS Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 13 Tahun 2002, diktum Pelantikan disebutkan.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama 
jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka Pegawai Negeri Sipil yang 
bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali. (ditetapkan kembali SK Pengangkatannya dalam jabatan struktural).

Sebagaimana Bupati Lampung Timur, yang dicalonkan sebagai Wakil Kepada Daerah pada Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018, dengan memperhatikan Pasal 71 ayat (2) 
Undang-Undang R.I. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Maka Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) tersebut, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui 
surat Nomor : 821/894/OTDA tanggal 02 Februari 2018 hal Persetujuan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengambilan Sumpah 66 Pejabat Eselon III dan 116 Pejabat Eselon IV Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan PemKab Lam-Tim

Trending Now

Iklan

iklan