Polisi Limpahkan Berkas 3 Warga Rantu Tijang Pugung Ke Kejaksaan

Iklan

Polisi Limpahkan Berkas 3 Warga Rantu Tijang Pugung Ke Kejaksaan

Redaksi
Kamis, Februari 01, 2018 | 20:43 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-01T13:43:59Z

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Yang Melibatkan 3 Warga Rantu Tijang Pugung di Tanggamus Lampung kepada Kejaksaan

Suaralampung.Com. Tanggamus Lampung - Unit Rerskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus melimpahkan Januari (55) tersangka penganiayaan dalam perkelahian melibatkan 3 warga Nopember 2017 lalu.

"Berkas tersangka Januari dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Jumat (1/2/18) siang.

Berdasarkan hal tersebut, sambungnya karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, hari ini Jumat (1/2), penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Dasar pelimpahan surat nomor B/21/II/ 2018/Reskrim, tanggal 1 Februari 2018 dan surat Kacabjari nomor P21:B-47/N.8.16.7/ Epp.2/01/2018, tanggal 31 Januari 2018," jelas Ipda Mirga.

Untuk diketahui, peristiwa perkelahian 3 warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Tanggamus antara Nawawi (57), Kanedi (45) dan Januari (55) yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB hari Selasa (28/11/2017) yang lalu, mengakibatkan ketiganya dirawat di 3 Rumah Sakit (RS) yang berbeda akibat luka benda tajam.

Hasil gelar perkara, Senin, 4 Desember 2017 dan merujuk keterangan saksi-saksi, Januari memenuhi unsur penganiayaan berat terhadap Nawawi. Januari ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung sejak Selasa, 5 Januari 2017 ditahan di Polres Tanggamus.

Dalam perkara penganiayaan tersebut berkas disidik secara terpisah, walaupun satu rangkaian kejadian tetapi karena waktu kejadian terpisah sehingga dibuatkan berkas berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya perkelahian akibat ketersinggungan dan terjadi secara spontanitas.

Untuk mempertanggung perbuatannya Januari terancam pasal 354 ayat 1 KUHPidana junto 352 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun. 

Kapolsek menghimbau guna mencegah terulangnya kejadian seperti itu, hendaknya masyarakat saling toleransi sesama tetangga dan jika terjadi masalah lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.

"Selesaikan masalah sederhana bersama-sama para tokoh masyarakat, aparatur pekon, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa." himbaunya. (Sahril Fauzi/Saripudin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Limpahkan Berkas 3 Warga Rantu Tijang Pugung Ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan