Suaralampung.com, Bandarlampung- Terkait kasus pembunuhan Agus Irawan, yang terjadi di pelataran parkir mobil Golden Dragon Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, terdakwa Suherwin alias Erwin melalui Penasehat Hukumnya, David Sihombing, meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda pembelaan di PN Tanjungkarang.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ismail Hidayat, membuat kecewa keluarga korban yang menyaksikan sidang. Pasalnya, dalam Pledoi, penasehat hukum terdakwa meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1,5 tahun. Hukuman itu sangat jauh rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Suparman, mendakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsider, Pasal 355 (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Kedua ; Pasal 170 Ayat (2) ke- 1.
Namun, dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut lebih rendah dari dakwaan yang ia terapkan, yakni, hanya 10 tahun penjara, yang awal mulanya adalah pasal pembunuhan berencana, Pasal 304 KUHP "Fakta persidangan tidak terungkap, dan tidak ada alat bukti, jadi kami tidak bisa menerapkan pasal pembunuhan berencana," ungkap Jaksa Suparman, SH saat dikonfirmasi usai sidang.
Sementara, Khotimah, istri korban, sangat sedih dan bingung, lantaran merasa sangat sulit dalam mencari keadilan yang untuk suaminya yang meninggal dengan keadaan mengenaskan. "Saya sedih, saya juga bingung, saya butuh keadilan atas terbunuhnya suami saya. Saya berharap kepada Hakim, pelaku dapat dihukum seberat - beratnya," ungkap Khotimah.
Saat ini Khotimah hanya bisa pasrah dan berharap keadilan berada di pihaknya dan anak - anaknya. Dirinya juga harus terus berjuang menghidupi anak-anak tanpa sang suami yang saat ini masih membutuhkan banyak biaya untuk kehidupan dan sekolahnya.
Diketahui dalam nota pembelaannya, David Sihombing, selaku Kuasa Hukum terdakwa Erwin yang dibacakan saat sidang Senin (12/3) lalu, bahwa memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbukti.
secarasah dan meyakinkan sesuai dengan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyatakan melakukan perubahan dakwaan Jaksa untuk menyesuaikan dengan peran masing–masing pelaku dengan fakta sidang, sehingga perbuatan Terdakwa terpisah dengan DPO lainnya.
Menyatakan perbuatan Terdakwa
melanggar Pidana dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan tiga DPO yaitu Ruli alias Rusli, Oki Gunawan dan Adi sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan Cin Sun alias Asun sebagai pelaku pembunuhan Berencana.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/3) dengan agenda Replik. Dengan tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, keluarga korban menilai hal itu tidak adil. Karena, pelaku dinilai sebagai bagian dari pelaku Pembuhan Berencana tersebut. Seharusnya, pelaku dikenai Pasal 340, bukan Pasal 170 yang hanya pengeroyokan. (nov)