Double Surprise, DPO Curas Menyerahkan Diri ke Polsek Way Jepara

Iklan

Double Surprise, DPO Curas Menyerahkan Diri ke Polsek Way Jepara

Redaksi
Senin, Maret 05, 2018 | 20:25 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-05T13:25:54Z

Suaralampung.com-lampung timur-Way Jepara-. Kejutan kembali diterima Kapolsek Way Jepara, Iptu SI. Marbun. Setelah sebelumnya menerima bantuan dari masyarakat serta kunjungan Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto terkait renovasi Mapolsek, sore harinya beliau menerima penyerahan diri tersangka curas.

Setelah lebih dari 2 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), RA 17th akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Way Jepara, Senin 05/03/2018 pukul 16.30 WIB. Tersangka percurian dengan kekerasan (curas) dan atau pemerasan ini menyerahkan diri diantar keluarganya, HA 59th. 

Kapolsek Way Jepara Iptu SI. Marbun mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka RA berlangsung pada 08 November 2015 silam. Saat itu, tersangka beraksi bersama rekannya.

"Untuk rekannya sudah lebih dulu diungkap dan menjalani hukuman," ujar Kapolsek yang menerima langsung penyerahan RA.

Tersangka, lanjut Kapolsek, diserahkan ke Polsek Way Jepara oleh pihak keluarga dalam keadaan sehat. Selanjutnya, polisi akan melakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami hargai itikad baik tersangka dan pihak keluarga untuk menyerahkan diri. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum," tegasnya.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Double Surprise, DPO Curas Menyerahkan Diri ke Polsek Way Jepara

Trending Now

Iklan

iklan