Dugaan Pungli e-KTP Warga Argopeni Lapor Polisi

Iklan

Dugaan Pungli e-KTP Warga Argopeni Lapor Polisi

Redaksi
Jumat, Maret 30, 2018 | 22:07 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-30T15:07:19Z

Suaralampung.com-Tanggamus Lampung-. Didampingi Tim Kuasa Hukum, As(50) warga Pekon Argopeni Kecamatan Sumberjo,sambangi Kantor Polres Tanggamus, guna mengetahui kejelasan laporannya tertanggal 23 Februari 2018,atas dugaan pungli pembuatan E-KTP yang dilakukan oleh Agus Sugiarto oknum Kaur Pemerintahan dipekon setempat.Kamis 29 Maret 2018.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/143/11/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 23 februari 2018, telah terjadi dugaan tindakan pungli oleh Agus sugiarto, oknum kaur pekon argopeni terhadap AS (50) warga pekon argopeni, untuk biaya pembuatan E-KTP  sebesar Rp. 60.000. atas kejadian tersebut AS merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus. 

Kejadiannya bermula pada hari selasa tanggal 13 februari 2018 sekitar jam 09.00 pelapor mendatangi rumah terlapor untuk pengurusan pembuatan E-KTP anak pelapor, namun terlapor mematok dana pembuatan E-KTP sebesar rp. 60.000 dengan dalih biaya ongkos berangkat ke Disdukcapil. 

Saat diwawancari Indah Meylan, SH. dan Merli Yunita Sari, SH selaku Tim Kuasa Hukum korban dugaan pungli setelah keluar dari Mapolres menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan mengingat waktu laporan telah lama dan sampai saat ini belum ada kabar terkait laporan kleinnya. 

"Sesuai dengan surat kuasa kami untuk mendampingi klein dan masyarakat pekon argopeni tentang perkara pungutan liar pembuatan E-KTP, karena sesuai dengan UU Kependudukan No 24 Thn 2013 bahwa jelas diatur bahwa tidak boleh ada pungutan biaya untuk pembuatan E-KTP alias gratis. Tetapi yang terjadi pada klein kami dan masyarakat pekon argopeni lainnya, mereka dimintai biaya bervariasi yang berkisar antara Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 70.000. oleh oknum aparat pekon. Mirisnya, apabila mereka tidak membayar, maka KTP mereka akan ditahan oleh Aparat Pekon setempat" jelasnya. 

Ditambahkannya kedatangan mereka ke Makopolres adalah untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan tahapan laporan klein mereka mengingat waktunya sudah agak lama dan mereka belum mendapatkan SP2P dari Penyidik Polres Tanggamus

"Mungkin selama ini antara kami dan Penyidik Polres Tanggamus kurang komunikasi saja, karena ternyata setelah di cek, berkas laporan klein kami sudah dilimpahkan sejak tanggal 19 maret 2018 yang lalu. Cuma belum ada pemberitahuan saja dengan pihak kami" tutupnya. 

Dilain pihak saat dikomfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Tanggamus Devi juana melalui pensel membenarkan tentang laporan Warga Pekon Argopeni tersebut. 

"Laporan mereka telah kami terima terkait dugaan pungli pembuatan E-KTP dan saat ini kami sedang melakukan penyidikan" jelasnya.

(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi/Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pungli e-KTP Warga Argopeni Lapor Polisi

Trending Now

Iklan

iklan