Bantuan Rastra Di Desa Sumur Kucing Tetap Harus Menebus

Iklan

Bantuan Rastra Di Desa Sumur Kucing Tetap Harus Menebus

Redaksi
Selasa, April 10, 2018 | 09:27 WIB 0 Views Last Updated 2018-04-10T02:27:20Z

Suaralampung.com-lampung timur pasir sakti-. Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin yang ingin mensejahterakan dengan sedikit meringankan beban hidup yang dibawah garis kemiskinan ternyata menjadi ajang bisnis dan di manfaatkan oleh segelintir para perangkat di pedesaan. 

Hal ini terungkap di salah satu desa yang ada di kecamatan pasir sakti kabupaten lampung timur, di kecamatan tersebut terdiri delapan desa dan di setiap desa semua mendapatkan bantuan beras sejahtera (Rastra) yang mana pada setiap desa tersebut tercantum nama dan jumlah sang penerima bantuan yang di kucurkan pemerintah. 

Salah satu desa yang menerima bantuan tersebut adalah Desa sumur kucing yang tercatat sejumlah 645 Rumah tangga sasaran (Rts) yang berhak menerima beras sejahtera secara gratis tanpa di pungut biaya, namun jauh panggang dari pada api apa yang telah di sampaikan pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten, karna yang terjadi faktanya para masyarakat desa sumur kucing tetap harus melakukan penebusan dengan Nominal Rp.14.000., (empat belas ribu rupiah) per kepala keluarga penerima beras bantuan tersebut.

Namun kepala desa sumur kucing kecamatan pasir sakti kabupaten lampung timur seakan seakan enjoy dengan apa yang dilakukannya bersama para perangkat desa tersebut, dan bahkan ketika hal ini terendus oleh awak media dan di konfirmasi Adi Suroto mengatakan jika hal tersebut telah menjadi kesepakatan dengan masyarakat penerima Rastra, dan berdalih dana tebusan tersebut akan digunakan menyantuni anak yatim dan untuk bersih desa. 

Dengan dalih itu sang kades bebas berbicara dengan setiap masyarakat namun yang menjadi janggal adalah pemberi Infag tersebut hanya masyarakat penerima Rastra yang memang tergolong masyarakat miskin sedangkan yang tidak menerima Rastra tidak di pungut untuk ber'infag yang lebih mirisnya nominal Infag telah di tentukan dengan jumlah Rp.14.000., 

Saat di konfirmasi camat pasir sakti Titin Wahyuni mengatakan minggu 08/04/2018.  "saya sudah mengatakan kepada seluruh kepala desa agar tidak melakukan pungutan atas penyaluran Rastra dan bahkan berulang kali menyampaikan hal itu karna pemerintah menganjurkan tidak ada penebusan terhadap pembagian beras tersebut, turunkan saja beras rastra di balai desa dan kumpulkan penerimanya untuk mengambil masing-masing karna itu bebas tebusan (Free)" ujar titin.

Sebelumnya tentang pembagian Rastra di desa sumur kucing telah di beritakan oleh media online, baca di 👇 



Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/johan) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bantuan Rastra Di Desa Sumur Kucing Tetap Harus Menebus

Trending Now

Iklan

iklan