Pelaku Pembawa Senjata Tajam (sajam) namun setelah ada pengembangan oleh aparat kepolisian ternyata kedua Pelaku melakukan pernah melakukan tindak pidana pemcurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 7 (tujuh) kali diwilayah Kecamatan Pasir Sakti Lamtim.
Penangkapan oleh team tekab 308 pasir sakti 07/04/2018 sekira Jam 12-00-Wib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Sakti Akp Kusnen beserta lima Personil polsek pasir sakti telah terhadap dua orang yang membawa Senjata Tajam jenis Badik dan Pisau Garpu.
Kedua pelaku pembawa senjata tajam tersebut adalah Suliwa 17th warga Dusun IV Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim,Pendi Ega Saputra 16th Dusun III Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim,
Kronologis Penangkapan yang di pimpin Kapolsek Pasir Sakti Akp Kusnen beserta lima Anggotanya tersebut ketika mengadakan Patroli Hunting di Jalan Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti Lamtim, saat itu team melihat dua orang yang mencurigakan,lalu dilakukan pemberhentian terhadap keduanya dan melakukan penggeledahan pada badan keduanya pada saat itu di ketemukan senjata tajam jenis badik dan pisau garfu, berikut kunci Leter 'T' dan Masker pada tas warna coklat, dengan adanya barang bukti sajam tersebut sehingga keduanya di gelandang ke mapolsek pasir sakti.
Setelah sampai di mapolsek lalu di adakan pengembangan dari hasil penyidikan yang dilakukan kedua pelaku mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) sebanyak tujuh Kali namun laporan polisi (LP) yang bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian hanya sebanyak dua LP sebagai berikut, LP/07-B/I/2018/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Pasir tanggal 14 Januari 2018.
dengan Korban Zubaidah 40th,Alamat Asahan Kecamatan Jabung Lamtim, dengan TKP Jalan Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti dengan Modus Operandi yang dilakukan pelaku, Memepet korban dan menodongkan senjata tajam kearah korban, karena takut sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya.
Satu unit Spd Motor Revo Absolut warna Abu2 Hitam, Nopol B 6100 WBQ, Nosin JC2E1337586, Noka MH1JBC215AJ347197 atas nama Yaman, dan kerugian ditaksir sekitar Enam Juta Rupiah.
Kemudian Lp/47-B/III/2018/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Pasir tanggal 19 Maret 2018, Korban atas nama Sugito 50th warga Desa Kedung Ringin Kecamatan Pasir Sakti Lamtim, TKP Jalan Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Lamtim, Modus Operandi Pelaku menghadang korban dijalan desa labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Lamtim dengan menggunakan Senjata Tajam, sehingga korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nopol BE 6306 PX, Noka MH1JFK845649, Nosin JFP1E-1859855 atas Nama Tawanto, sedangkan kerugian di tafsir sekitar Enam Belas Juta Rupiah.
Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga kedua pelaku dilakukan upaya tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri dan dilakukan perawatan di Puskesmas Pasir Sakti,
Kapolres lampung timur AKBP Taufan Dirgantoro melaui Kapolsek pasir sakti AKP Kusnen membenarkan telah ada penangkapan terhadap dua pelaku pembawa senjata tajam dan sekaligus pelaku curas di wilayah hukum pasir sakti, saat ini telah dilakukan penahan untuk penyidikan lebih lanjut "ujar kusnen.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)