Petugas Kepolisian membawa paksa seorang remaja berinisial AJ (18), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat aksi Pencurian dan Perbuatan tidak menyenangkan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Way Jepara IPTU SI Marbun, pada Jumat 06/04/2018. kepada Suaralampung.com menjelaskan bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Eka Nurmala Wati 18th warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka yang merupakan mantan pacar korban, datang kerumah korban, memaksa mengajak pergi, tetapi ditolak.
"Korban yang saat itu mendapat perlakuan kasar dari tersangka, sempat berlari dan berteriak meminta pertolongan warga, sehingga membuat tersangka takut dan meninggalkan rumah", jelas marbun.
Tetapi sebelum meninggalkan rumah, tersangka diduga sempat mengambil 1 unit Telepon Genggam, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 2,6 juta rupiah.
"Polisi yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, dijalan raya Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur",pungkasnya.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)