Suaralampung.com-lampung-. Tim tekab 308 Polda lampung dan tim tekab polsek pekalong berhasil bekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas)Lintas Propinsi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 36-B/III/2018/Pld Lpg/Res Lamtim/Sek Kalong, tanggal 13 Maret 2018, tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, pelapor/korban an. HERTI
Kejadiannya pada Selasa 13 Maret 2018 sekira pukul 09-00-Wib saat korban dalam perjalanan dari Rumah Sakit Islam Metro menuju Desa Siraman Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Dengan pelaku yang berjumlah tiga orng mengendarai Roda empat jenis Toyota Avanza warna silver,Modus Operandi yang pelaku jalank dengan mengaku sebagai jasa travel, menawarkan untuk mengantarkan korban ke seputih banyak wilayah Lampung tengah ditengah perjalanan antara Desa. Adirejo sampai dengan Desa. Siraman korban di sekap dan dirampas secara paksa barang-barang milik korban berupa tas, dompet, perhiasan dan menguras isi Atm korban, setelah itu lalu korban diturunkan secara paksa di Desa.Siraman kecamatan Pekalongan lamtim.
Atas laporan tersebut Tim tekab 308 Pekalongan yang di bantu tim polda lampung berhasil menyelidiki dan pada akhirnya tepat pada Senin 16 April 2018 sekira 04-00-wib pelaku berhasil di bekuk dirumah kontrakannya yaitu Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung
Pelaku atas nama HASAN EFENDI Als HASAN 49th, warga dusun cendana sari, Desa Binjai Ngagung, kecamatan Bekri, lampung tengah.
saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, karna di anggap membahayakan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang dalam catatan kepolisian adalah DPO.
Saat dalam penyidikan polisi, pelaku membeberkan beberapa kali telah melakukan aksi serupa dan d TKP yang berbeda-beda di antaranya, Semarang jawa tengah, Bogor jawa barat,dan kudus jawa tengah.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)