Suaralampung.com-Tanggamus-Seorang DPO perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) Arman (27) digelandang Petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus di Kampung Batu Tunu Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka ditangkap saat bekerja proyek bangunan di tempat tersebut tidak melakukan perlawanan berarti, namun sayang sesampainya di wilayah Kabupaten Tanggamus tersangka melawan dan membahayakan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dikaki kirinya.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengungkapkan tersangka ditangkap kemarin Selasa 17 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 Wib.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Kamsan (25) pada tanggal 12 Juni 2017 kerugian sepeda motor Yamaha Vega-R B 6300 TGM," kata Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (19/7) siang.
Lanjutnya, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka tidak sendirian, namun bersama temannya bernama Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus yang terlebih dahulu ditangkap pada, Jumat (6/4/18).
Adapun modus kejahatan yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura menanyakan alamat ketika bertemu korban di jalan Dusun Sugiwaras Pekon Tanjung Kemala.
"Kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian tersangka mengajak ngobrol korban, lalu tersangka memukul korban menggunakan kayu. Sehingga korban terjatuh. Kemudian keduanya membawa sepeda motor korban ke arah pekon Rintis," jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban diamankan di Polsek Pugung.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas Ipda Mirga Nurjuanda.
Laporan :(Saripudin/Sahril Fauzi)