RSIA Mutira Hati Diduga Tidak Memiliki IMB

Iklan

RSIA Mutira Hati Diduga Tidak Memiliki IMB

Redaksi
Selasa, Juli 31, 2018 | 13:06 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-31T06:06:48Z

Suaralampung.Com.
PRINGSEWU - Kepala dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pringsewu mengatakan, Rumah sakit Ibu dan Anak RSIA (Mutiara Hati) yang terletak di Jl.Raya Tambah Rejo Kec.Gading Rejo sebagai Rumah Sakit yang tidak patuh akan peraturan yang ada.

Bagai mana tidak Rumah Sakit Ibu dan Anak atau yang lebih di kenal masyarakat sebagai RSIA (Mutiara Hati) di duga sudah melanggar Perda Kab. Pringsewu No.10 tahun 2011 tentang  retrebisi ijin mendirikan bangunan, (IMB) Tampak jelas terlihat penambahan gedung baru yang dinilai memang melanggar Garis Sepadan Bahu Jalan (GSB).

Saat di konfirmasi oleh warta media melalui via telfon seluler, Dian prayoga selaku humas Rumah Sakit Ibu dan Anak atau RSIA (Mutiara Hati) ini Mengatakan Bangunan Gedung ini adalah Bangunan Lama Bukan Bangunan Baru, ini tampak Baru karena dipoles dan di renovasi saja. Adapun penambahan Bangunan Baru itu yang di dalam, kalu yang ini (luar) adalah bangunan lama dan sudah ada izin dari Dinas Perizinan, dan kami tidak menyalahi aturan kok' kalo tidak percaya silahakan cek saja ke Dinas (PM-PTSP) singkat Humas rs tersebut  kamis 26/7/2018.

Sementara Apayang di ungkapkan oleh Pihak RSIA Mutiara Hati Sangat jauh berbeda dengan fakta yang ada, dimana tampak bangunan Rumah Sakit Mutiara Hati  masih terlihat Baru dan jelas melaggar GSB Jalan Negara yang memiliki ketentuan jarak minimal 25 sampai 27 meter dari As jalan dan itu ketentuan batas yang tidak boleh di langgar oleh Pihak RSIA Mutiara Hati.

Di tempat terpisah, Fadholi selaku Kepala dinas  Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu  (PM-PTSP) Kab. Pringsewu saat di wawancarai media di ruang kerjanya  mengatakan, memang benar  pihak RSIA Mutiara Hati  mengajukan permohonan  kepada Dinas Perizinan untuk mendirikan Bangunan Baru, kami dari dinas perizinan memberikan izin, boleh membangun, tetapi harus sesuai dengan aturan. yakni minimal 25 sampai 27 meter dari bahu jalan dan itu adalah batas dan ketentuan yang tidak boleh dilanggar. 

Dan dinas perizinan memberikan izin kalau perturan itu di patuhi, tapi kenapa
setelah izin keluar kok pihak RSIA Mutiara Hati kok tidak mematuhi perturan yang sudah di sepakati, berarti Pihak Rumah Sakit tersebut telah melanggar GSB. Pungkas Fadoli.(BRM)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RSIA Mutira Hati Diduga Tidak Memiliki IMB

Trending Now

Iklan

iklan