Suaralampung.com-Tanggamus-Seorang tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial NS alias Noval (29) ditangkap jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus kemarin sore, Kamis (26/7/18) pukul 17.00 Wib.
Tersangka merupakan warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus, ditangkap ketika sedang nongkrong di pos penyebrangan perahu di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, dari tangannya turut diamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa sebuah handphone milik korbannya.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengungkapkan, tersangka merupakan buronan Polres Tanggamus usai melakukan Curas terhadap korbannya Daliman (52), PNS warga Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
"Tersangka melakukan Curas pada tanggal 14 Januari 2018 di Jalan Raya Pekon Sanggi Kecamatan BNS Tanggamus," ungkap AKP Devi Sujana, Jumat (27/7) sore.
Lanjut Kasat, dalam melancarkan aksi kejahatannya tersangka tidak sendirian, namun bersama 2 orang temannya membawa sepeda motor menghadang lanju kendaraan mobil Suzuki Carry yang dikemudikan korban bersama istrinya Endang Pelita Ningrum (46), kemudian menodong merampas sejumlah barang dan uang korban.
"Akibat perampasan tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta berupa berupa dompet berisi uang tunai, kartu ATM berisi saldo dan 1 handphone," jelas AKP Devi Sujana.
Ditambahkan Kasat, terhadap temannya salahsatunya telah ditangkap dalam perkara Curas lain dan seorang lagi yang telah diidentifikasi masih dalam pengejaran.
"Seorang temannya Muhtar alias Tar (38) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong sedang menjalani Vonis dalam perkara lain dan nanti akan tangkap kembali setelahnya, sementara tersangka yang masih DPO berinisial M masih dilakukan pencarian," imbuhnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti Handphone Evercros ditahan di Polres Tanggamus. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara, tersangka yang merupakan Residivis Curas di Wilayah Hukum Polsek Wonosobo tahun 2009 dan pernah menjalani hukuman 4 tahun serta Residivis Curat Bobol ATM di wilayah Jakarta Pusat mengakui melarikan diri ke pulau jawa dan dalam kejahatan terhadap korban Daliman mendapatkan bagian Rp. 3 juta.
"Dapat pembagian Rp. 3 juta dipergunakan foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," ucap pemuda bertubuh tinggi tersebut.
Laporan :(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)