Suaralampung.com-Pesawaran Lampung-.Gedungtatan,Sebanyak 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Aula Pemerintah Kabuapten Pesawaran pada Rabu (8/8). OPD tersebut diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran dan PDAM Kabupaten Pesawaran.
Penandatanganan PKS ini dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bupati Pesawaran,Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Wakil Bupati Pesawaran dan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran serta jajaran Pemkab Pesawaran.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada Ombudsman untuk didampingi dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran. Menurutnya ,hal ini bermula dari adanya hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang telah dismpaikan oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
Dendi mengaku cukup emosional kepada jajaran Pemkab pada saat mengetahui hasil penilaian saat itu. Namun, setelah mendapatkan pemaparan dari pihak Ombudsman tentang kriteria penilaian, Dendi menyadari perlunya perbaikan pada pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran.
"Karena itu kami meminta pendampingan kepada ombudsman agar dapat meningkatan kompetensi pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran." ungkap Dendi dalam sambutannya.
Ia juga berharap dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut kedepan akan ada peningkatan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran.
"Penandatanganan kerjasama ini adalah wujud keseriusan kami dalam memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran" tegas Dendi.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Ombudsman R.I dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang telah dilaksakan pada 9 April 2018 lalu. PKS ini meliputi kerjasama dalam upaya pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Nur Rakhman berharap, Perjanjian Kerjasama ini dapat terimplementasi dengan baik di lapangan guna peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia juga berharap agar semangat perbaikan pelayanan publik ini bisa menular ke kabupaten/kota lain.
Sementara, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai dalam sambutannya yang sekaligus memberikan sosialisasi terkait Ombudsman menyampaikan bahwa, ketika masyarakat sepakat memilih kepala daerah hal itu dikarenakan masyarakat yakin bahwa kepala daerah akan melayani masyarakat/publik dengan baik.
Menurutnya, Pelayanan publik adalah hal yang kompleks. "Pelayanan publik tidak sekedar bicara tentang hal-hal fisik seperti sarana pelayanan. Kebanggaan masyarakat terhadap suatu pemerintahan akan tercipta manakala pemerintah daerah menghadirkan birokrasi pemerintah yang mampu melayani warganya tanpa diskriminasi" ujarnya.
Usai penandatanganan perjanjian kerjasama, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan cinderamata kepada Ketua Ombudsman R.I, Prof. Amzulian Rifai dan ditutup dengan foto bersama.
(Saripudin/Azhimi)