Suaralampung.Com.
Natar - Sawah Warga Rusak dijadikan Pembuangan Aliran Air Jalan Tol, Merasa kliennya dizolimi Kuasahukum Siap Lapor Ke Polda Lampung. Haltersebut disampaikan oleh Bara Suwardi SH yang merupakan kuasa hukum Marmanto salah satu warga yang dirugikan secara langsung oleh pihak pelaksana pembangunan saluran air jalan tol di Desa Rulungsari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Dikatakan Oleh Bara Suwardi SH Selaku Kusa hukum, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia Provinsi Lampung. Haltersebut dilakukankannya karena menduga pihak Konsultan dan pelaksana pembangunan saluran pembuangan air jalantol tidak, merespon langkah langkah persuasif berupa mediasi, yang telah dilakukan sehingga menemui jalan buntu.
" Setelah dilakukan upaya mediasi dari beberapa pihak, baik dari tim Kuasahukum Marmanto serta pihak pelaksana Pembangunan Saluran Air Jalan tol serta Kepala Desa Rulungsari dan tokoh masyarakat setempat, tidak menemui titik terang dan kata sepakat untuk adanya ganti rugi lahan pertanian yang rusak tersebut, bahkan terkesan para pihak pelaksana proyek tol, dalam hal ini Hutama Karya (HK) terkesan tidak sedikitpun merasa bersalah, dan tidak ada upaya mencari solusi agar perkara tidak naik keranah hukum. Lebih parahnya lagi mereka merasa paling benar sendiri, dengan adanya intruksi presiden Republik Indonesia, dimana aparat penegak hukum harus mendukung penuh proyek pembangunan nasional," Kata Dia. Kamis (9/8/18).
Dimana dalam hal tersebut Bara Suardi SH berharap para penegak hukum, dapat bertindak bijaksana dan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dimana jangan sampai niat baik pemerintah untuk pemerataan pembangunan tercoreng hanya karna adanya pembuangan saluran air jalan tol yang tidak mengedepankan profesionalisme serta asas kehati-hatian dan juga tidak mempertimbangkan dapak lingkungan terlebih dahulu, yang tentunya dalam hal ini Marmanto juga warga negara yang harus dulindungi hak-haknya oleh negara dalam hal ini adalah penegak hukum.
Masih kata dia, dirinya menilai dalam kasus yang ditanganinya, ada dugaan pengerusakan lahan pertanian milik kliennya sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, yang diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak pelaksana pembuatan pembuangan saluran air jalan tol, dimana hal tersebut dirasa sangat merugikan kliennya.
Diakhir wawancara dengan media ini, Bara Suwardi SH yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia Provinsi Lampung. Mengingatkan kembali akan adanya pesan Presiden Repoblik Indonesia Ir H. Joko Widodo dimana, aparat penegak hukum bukan hanya sekedar provesi tapi juga sebuah jalan untuk mengabdi.(Tri)