BPN Lampung Tengah : Sertifikat Tanah Lama Harus Diplotting, Agar Jelas Statusnya

Iklan

BPN Lampung Tengah : Sertifikat Tanah Lama Harus Diplotting, Agar Jelas Statusnya

Redaksi
Senin, September 17, 2018 | 18:48 WIB 0 Views Last Updated 2018-09-17T11:48:33Z

Suara Lampung.com Lampung Tengah - Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah (Lamteng), menyarankan kepada masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk dilakukan plotting. 

Plotting ini, guna memastikan kebenaran sertifikat yang dimiliki, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau bisa menimbulkan sengketa.

Kepala Kantor ATR-BPN Lamteng, Hasan Basri Natamenggala menyatakan, sertifikat tanah lama memang belum dilakukan pemetaan lewat teknologi satelit, sehingga perlu dilakukan plotting. 

"Memang teknologi ketika itu, pemetaannya belum pakai metode satelit, makanya sertifikat lama harus di-plotting untuk memastikan kebenaran data sertifikat tersebut. Silakan datang ke kantor ATR-BPN. Kita siap melayani, supaya sertifikat itu ter-update masuk sistem, apalagi sekarang ini sudah pakai Geo KKP berbasis satelit. Sistem ini mengintregasi data spasial bidang tanah," katanya.

Hasan memberikan contoh, kasus sengketa tanah yang terjadi sehingga terjadi saling klaim kepemilikan, dalam satu bidang tanah. Yang akhirnya berbuntut panjang, sampai melibatkan semua pihak terkait. 

"Baru-baru ini, kita diminta tolong oley Polres Lamteng, untuk mengecek status tanah di Kampung Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugi, ada dua sertifikat tanah sehingga saling klaim kepemilikan. Setelah dicek, dalam data ternyata tidak tumpang tindih. Dicek di lapangan juga tidak tumpang tindih. Tapi menguasai fisik tanah yang tidak sesuai dalam sertifikat," ujarnya. 

Khusus sertifikat lama, imbuh Hasan lagi, ketika itu dalam pengukuran, penggambaran, dan pengikatan belum dilakukan dengan teknologi satelit. 

"Sertifikat lama, jika fisik tanah tak dikuasai lama atau dibiarkan, ada kemungkinan orang buat sertifikat baru, yang berpotensi tumpang tindih. Jika terjadi seperti ini harus dimediasi dicarikan solusinya. Kita siap memediasi. Bisanya ada jalan keluar sendiri, daripada saling gugat," ucapnya.

Hasan juga mengimbau masyarakat, agar memasang tanda batas tanah secara baik dan permanen, untuk mengantisipasi konflik. Karena masalah letak batas yang tidak tepat, juga dapat menjadi masalah sendiri, hingga menjadi persoalan besar. 

"Pasang tanda batas tanah permanen, untuk menghindari konflik tanah. Kemudian kelola tanah secara baik, ditanami jika lahan pertanian. Ini untuk menghindari pihak lain yang menggarap lahan diatas tanah milik kita," ujarnya.

Ditanya bagaimana jika mediasi persoalan tanah tak menemukan solusi, Hasan menyatakan pihaknya menyarankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Dengan harapan dapat ditemukan titik terangnya, melalui proses hukum yang berlaku. 

"Gugatlah ke pengadilan secara perdata, untuk menentukan siapa subjek yang paling berhak atas tanah tersebut. Ini karena pembuktian secara keperdataan yang punya wewenang, untuk menentukan peradilan. Bukan berarti sertifikat lama paling benar, atau sertifikat baru paling benar," pungkasnya. (irul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN Lampung Tengah : Sertifikat Tanah Lama Harus Diplotting, Agar Jelas Statusnya

Trending Now

Iklan

iklan