LSM GMBI Unjuk Rasa Terhadap PN Kotaagung yang dijaga ketat oleh polisi, bersama ratusan warga masyarakat Pekon Banjarrejo dan Pamenang Pringsewu, terkait warganya yang diadili
suaralampung.com-Tanggamus-Ratusan warga pekon banjarrejo dan pekon pemenang kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, mengepung Kantor Pengadilan Kota agung, mengawal sidang warga mereka. 9 Oktober 2018.
Di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI. Dan sejumlah Pengacara.
Masyarakat yang hadir dengan mengunakan belasan mobil truk dan puluhan mobil pribadi, berangkat dari Banjarrejo -+ pukul 7:30 pagi beriringan menuju Kantor Pengadilan Kotaagung Tanggamus, dengan meneriakkan yel yel bentuk dukungan kepada Kepala Pekon dan warga mereka yang tadinya sempat di tahan karena memperjuangkan hak hak mereka (masyarakat)
Ratusan masyarakat pendemo di dampingi LSM GMBI. laki laki dan perumpuan.Unjuk rasa terus berlangsung saat Pengadilan Kotaagung mengadili Kepala Pekon Banjarrejo Herman dan warganya Sungeb. Warga dan GMBI menilai warga mereka itu tidak bersalah, karena sang penuntut belum memiliki alas hukum kepemilikan lahan, dasar proses peradilan.
Sidang pengadilan di tunda Hinga 16 Oktober mendatang. Kepala Pekon Banjarrejo Herman dan warga Sungeb yng bebas pada 3 Oktober lalu, memperoleh perpanjangan penangguhan penahanan Hinga 60 hari kedepan.
Di pasilitasi LSM GMBI, warga setidaknya sudah dua kali unjuk rasa meminta pembebasan Kepala Pekon mereka. Yang pertama ke Polda Lampung 24 September dan ke Pengadilan Negeri Kota agung senin 1 Oktober 2018. Menjemput Sungeb dan Kepala Pekon Banjarrejo dari Rutan Kotaagung 3 Oktober.
Kuasa Hukum Sungeb dan Herman dan Ketua LSM GMBI Lampung Ali Mukhtar Hamas mengatakan, mereka akan terus mengawal proses pengadilan tersebut. Saat unjuk rasa Selasa 9 Oktober kemarin, Anggota GMBI dari Kabupaten lain juga ikut serta.
Amroni Abd Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus saat di wawancarai Ajoi di Lokasi kemarin mengatakan, saya sangat banga dengan warga Pekon Banjarejo dan warga Pemenang yang antusias dan solid mendukung Kepala Pekon dan warga mereka yang lagi tersandung masalah. Kami LSM GMBI akan mengawal sampai peradilan ini selesai," ucapnya.(Saripudin tim Ajoi)
Masyarakat yang hadir dengan mengunakan belasan mobil truk dan puluhan mobil pribadi, berangkat dari Banjarrejo -+ pukul 7:30 pagi beriringan menuju Kantor Pengadilan Kotaagung Tanggamus, dengan meneriakkan yel yel bentuk dukungan kepada Kepala Pekon dan warga mereka yang tadinya sempat di tahan karena memperjuangkan hak hak mereka (masyarakat)
Ratusan masyarakat pendemo di dampingi LSM GMBI. laki laki dan perumpuan.Unjuk rasa terus berlangsung saat Pengadilan Kotaagung mengadili Kepala Pekon Banjarrejo Herman dan warganya Sungeb. Warga dan GMBI menilai warga mereka itu tidak bersalah, karena sang penuntut belum memiliki alas hukum kepemilikan lahan, dasar proses peradilan.
Sidang pengadilan di tunda Hinga 16 Oktober mendatang. Kepala Pekon Banjarrejo Herman dan warga Sungeb yng bebas pada 3 Oktober lalu, memperoleh perpanjangan penangguhan penahanan Hinga 60 hari kedepan.
Di pasilitasi LSM GMBI, warga setidaknya sudah dua kali unjuk rasa meminta pembebasan Kepala Pekon mereka. Yang pertama ke Polda Lampung 24 September dan ke Pengadilan Negeri Kota agung senin 1 Oktober 2018. Menjemput Sungeb dan Kepala Pekon Banjarrejo dari Rutan Kotaagung 3 Oktober.
Kuasa Hukum Sungeb dan Herman dan Ketua LSM GMBI Lampung Ali Mukhtar Hamas mengatakan, mereka akan terus mengawal proses pengadilan tersebut. Saat unjuk rasa Selasa 9 Oktober kemarin, Anggota GMBI dari Kabupaten lain juga ikut serta.
Amroni Abd Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus saat di wawancarai Ajoi di Lokasi kemarin mengatakan, saya sangat banga dengan warga Pekon Banjarejo dan warga Pemenang yang antusias dan solid mendukung Kepala Pekon dan warga mereka yang lagi tersandung masalah. Kami LSM GMBI akan mengawal sampai peradilan ini selesai," ucapnya.(Saripudin tim Ajoi)