Pria 42 Tahun Gagahi Anak Di Bawah Umur Sampai Berulang-ulang Kali

Iklan

Pria 42 Tahun Gagahi Anak Di Bawah Umur Sampai Berulang-ulang Kali

Redaksi
Minggu, November 18, 2018 | 20:27 WIB 0 Views Last Updated 2018-11-18T13:27:39Z

Polsek Batanghari bekuk Seorang pria yang di duga melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur.sabtu 17/11/2018.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro,S.ik, melalui Kapolsek Batanghari IPTU Bambang membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap RS 42th , Warga Desa Selorejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur Yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pencabulan(Kekerasan Seksual) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang tinggal bertetangga dengan korban EHS 13th,warga Desa selorejo kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur ini , dengan cara mengiming-imingi  korban bahwa pelaku bisa memasangkan susuk  dengan biaya di tanggung oleh pelaku, Korban yang masih anak-anak tersebut langsung di Cabuli.

Perbuatan tidak senonoh tersebut tidak hanya sekali dilakukannya namun telah berulang-ulang kali di lakukan pelaku,menurut pengakuan pelaku  terakhir kali  melakukan pencabulan/kekerasan seksual terhadap korban tersebut pada hari rabu 14/11/2018 sekira Pukul 11.00 wib di rumah Pelaku.

Atas perbuatannya Pelaku di amankan Tanpa Perlawanan selanjutnya di bawa ke Polsek  Batanghari untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/Mf)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria 42 Tahun Gagahi Anak Di Bawah Umur Sampai Berulang-ulang Kali

Trending Now

Iklan

iklan