2 Bulan 20 Hari Prilaku Bejad Oknum Guru SD Sidokerto Lampung Tengah Terungkap

Iklan

2 Bulan 20 Hari Prilaku Bejad Oknum Guru SD Sidokerto Lampung Tengah Terungkap

Redaksi
Senin, Desember 31, 2018 | 12:33 WIB 0 Views Last Updated 2018-12-31T05:33:21Z

Suaralampung.com-Pesawaran Lampung-Seorang guru kelas di SDN2 Sido Kerto kecamatan Bumiratu Nuban Lampung tengah barnama Tumin yang diketahui warga kota Madya Metro diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada muridnya,yakni gadis kecil berusia 8 tahun, sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya, ia telah menerima perbuatan tak manusiawi oleh guru kelasnya sendiri yang dengan diiming imingi duit 2000 rupiah lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejad Tumin untuk memegangi kemaluan sang guru di saat jam istirahat sekolah selama  kurun waktu 2 bulan 20 hari.

Peristiwa menyayat hati ini di ketahui dari penuturan  orang tua korban pasangan Suparno dan Hartini,warga Sumber Agung kampung Gunung sugih baru kecamatan Tegineneng Pesawaran Lampung,juga kakek si bocah malang ini saat awak media berjumpa di kediaman Bunga bebetapa hari lalu .
Bunga  yang masih duduk di kelas II SD ini terpaksa harus menerima perlakuan tak senonoh yakni, pelecehan seksual oleh oknum gurunya sendiri pada saat jam istirahat sekolah,"saya pertama anak bilang begitu di suruh pegang awalnya dari luar celana guru trus terakhir buka celana dan memegangi kemaluannya saya gak ngerti lagi mas,emosi saya muncak saat itu,trus saya datangi rumah Sutriono kepala sekolah anakku tp saya tunggu sampe jam 11 malam sutriono gak pulang pulang."ujar suparno dengan nada kesal"

Peristiwa memilukan dan sangat tak pantas alami oleh seorang bocah ingusan gadis kecil usia 8 tahun yang dalam status hukummya disebut di bawah umur atau anak bangsa ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atas segala permasalahan yang di alami.mulai dari  ancaman hidup pendidikan yang layak,juga dari perbuatan kejam,keji,asusila juga  beberapa hal lainnya,dan sangat jelas telah di atur dalam undang undang perlindungan anak oleh pemerintah.

Namun ironinya sebagai seorang yang berpendidikan dan menyandang jabatan kepala sekolah sutriono justru mendamaikan orang tua korban dan si pelaku oknum guru bernama Tumin untuk meminta maaf secara lisan dan berencana memindahkan guru pelaku pelecehan seksual itu ke sekolah lain di wilayah Lampung tengah dengan modus permintaan orang tua dan komite sekolah,padahal jika di lihat dari undang undang tentang perlindungan anak disrbutkan bagi siapa saja yang mengetahui terkait masalah ancaman bagi anak anak bangsa berhak melaporkan pada penegak hukum untuk diproses sesuai perbuatannya.

Kepada awak media kepala sekolah SDN 2 Sidokerto Lampung tengah Sutriono mengatakan dirinya telah menempuh jalan terbaik untuk mendamaikan kasus perlindungan anak ini,dan dia juga telah menghadap dinas pendidikan kabupaten setempat guna memproses berkas pemindahan tumin kesekolah lain dengan tujuan agar peristiwa serupa tak terjadi lagi di sekolah yang dipimpinnya.

Suatu hal yang terjadi diluar dugaan dan akal manusia dewasa, terkait kemalangan yang menimpa korban,Bunga membuat tanda silang di kalender atau tanggalan yang menempel dirumahnya,dituturkan pula oleh sang ibu dirinya baru tau setelah anaknya mengungkapkan peristiwa keji itu pada mereka bahwa sibuah hati menghitung hari naasnya dengan mencoret hari demi hari pada almenak tersebut.(Ros)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Bulan 20 Hari Prilaku Bejad Oknum Guru SD Sidokerto Lampung Tengah Terungkap

Trending Now

Iklan

iklan