Tiga Pelajar Di Lampung Timur Jadi Korban Eksploitasi Seksual Oleh Dua Mucikari

Iklan

Tiga Pelajar Di Lampung Timur Jadi Korban Eksploitasi Seksual Oleh Dua Mucikari

Redaksi
Kamis, Januari 10, 2019 | 12:41 WIB 0 Views Last Updated 2019-01-10T05:41:58Z

Suaralampung.com - lampung timur - raman utara -. Tindak Pidana Perdagangan orang(Eksploitasi Seksual) terhadap anak dibawah umur (Trafficking).
Tidak hanya terjadi di kalangan para artis namun telah merambah di kalangan para pelajar,hal tersebut terjadi di Lampung Timur wilayah kecamatan Raman Utara.

Atas kejadian tersebut jajaran Kepolisian sektor raman Utara berhasil membongkar dugaan kasus bisnis Prostitusi terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar tersebut.(08/01/2019).

Para tersangka dalam kasus Prostitusi tersebut, masing-masing yaitu Parti (36 th) warga Desa Ratna Daya dan Bella Vista (21 th) berstatus mahasiswa, juga warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Sementara, Para Korban dugaan Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Seksual tersebut, antara lain adalah berinisial CAG (16 th), AAK(16 th) dan SAS(15 th), ketiganya adalah warga kecamatan raman Utara dan berstatus pelajar.

Penangkapan oleh team tekab 308 Polsek raman Utara terhadap kedua wanita yang diduga sebagai mucikari (peng'eksploitasi seksual ) terhadap anak di bawah umur tersebut pada Selasa 08 Januari 2019 sekira jam 19.30 Wib, 

Penangkapan tersebut atas dasar,Laporan Polisi Nomor : LP/ 06 -A/I/2019/Pld Lpg/Res Lamtim/Sek Raman tanggal 08 Januari 2019, tentang Tindak Pidana Perdagangan orang / Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah Umur.

Kronologis kejadian eksploitasi seksual tersebut di perkirakan pada bulan Desember 2018 lalu, hingga Januari 2019, para pelaku telah melakukan Perdagangan dan mempekerjakan 3 (tiga) orang perempuan dibawah umur status pelajar yang di jual kepada laki-laki hidung belang untuk dijadikan Pekerja seks komersial dengan imbalan berupa uang, dan para pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi antara korban dan laki-laki yang telah memesan pada para Pelaku. 
 
Mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada  perdagangan orang (eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur) tersebut tekab 308 Polsek Raman Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Raman Utara IPTU RAHADI, SH dan Kanit Reskrim Polsek Raman Utara AIPDA FERRY STYAWAN, S. IP langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku kemudian Kedua Pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek Raman Utara guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/Mf)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Pelajar Di Lampung Timur Jadi Korban Eksploitasi Seksual Oleh Dua Mucikari

Trending Now

Iklan

iklan