suaralampung.com, Lamsel - Ditengah gencarnya himbauan pemerintah pusat baik oleh presiden sampai lembaga anti rasuah (KPK) terus mengingatkan seluruh elemen betul-betul untuk mengawal serta mengawasi penggunaan dana desa agar dapat digunakan sebaik baiknya dan se transparan mungkin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun sepertinya lain hal di daerah Lampung Selatan, betapa tidak ,walaupun saat ini di beberapa desa tengah menjadi sorotan akibat banyaknnya temuan dan laporan atas dugaan penyimpangan dana desa, serta carud Marud pengelolaan dalam penyertaan modal BUMDES yang terindikasi menjadi bancakan oleh oknum aparat desa.
Belum lagi masih banyak oknum apratur desa-desa yg belum bahkan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran, ke kas negara yang harus dibuktikan dengan bukti setor ke kas negara namun dengan rekomendasi batas waktu pengembalian yang tidak jelas,hingga kini masih ada yang terhutang.
Saat disinggung terkait banyaknya pekerjaan rumah inspektorat Lamsel yang belum selesai seperti kasus temuan 2 tahun yang lalu,seperti contoh temuan yg ada di desa kecamatan Kalianda dan Rajabasa diduga masih adanya oknum aparat desa yang belum mengembalikan kerugian negara tersebut. Dan seperti apa langkah atau sanksi pengembalian dana desa bila tidak dikembalikan, begitupun dengan masalah dana bumdes juga sudah sejauh mana inspektorat Lamsel dalam melakukan supervisi dan pembinaan.
Joko Sapta, kepala inspektorat Lamsel terlihat santai menjawab bahkan dirinya mengatakan, semua normal-normal saja, terkait tindak lanjut rekomendasi pengembalian dana,ada juga desa yang sudah mengembalikan dan ada juga yang belum mengembalikan, tapi terus kita surati, kata Joko Sapta, kepala inspektorat lampung selatan saat dikonfirmasi di kantornya,Jumat (14/5).
Lebih lanjut, saat ditanya terkait sanksi hukumnya bila rekomendasi atau teguran atas dugaan penyimpangan dana desa, bila tidak dilaksanakan oleh oknum aparat desa, Joko Sapta menjelaskan "sebenarnya masalah ini perdata, tindak lanjut rekomendasi pengemblian dana ini sebetul nya ini perdata,kata Joko.
Namun saat dirinya disinggung oleh tim suaralampung, bukankah masalah penyimpangan dalam penggunaan setiap keuangan negara bukanya termasuk tindak pidana korupsi bang?
" yaa, bisa sajakan mereka melakukan kesalahan administrasi, sehingga jadi perdata, tapi ada juga ko yang pidana, kilah Joko.
Padahal sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, penggunaan dana desa harus harus direncanakan sebaik-baiknya dan dilakukan segera terus menerus untuk menghindari ada nya penyimpangan.
"Manajemen dana desa itu harus betul-betul direncanakan dan diorganisasi kan dengan baik, dilakukan pendampingan,dilaksanakan tetapi juga harus ada pengawasan dan dilakukan pemeriksaan secara terus menerus karna ini terkait uang yang besar sekali kata Jokowi usai membuka rapimnas I partai hanura di Badung Bali, seperti dilansir oleh Elshinta.com.(rl)