BAKAUHENI, suaralampung.com - Arus mudik hari raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019, H-2 terlihat lancar dan aman di pelabuhan Bakauheni, baik dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra begitupun sebaliknya.
Namun ada kejanggalan di arus mudik Lebaran H-2 pasalnya terlihat di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, satu unit mobil Toyata Innova 2.0 G M/T tahun 2016, warna Hitam Metalik dengan plat Merah, nomor polisi BE 1184 BZ tengah siaga berada di Dermaga 1 bersiap-siap untuk naik ke armada kapal, dan menyeberang ke Pulau Jawa tepat di H-2 Idul Fitri 1440 H (2019). Senin (3/6/2019).
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan himbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tampaknya, hal tersebut tak dapat diindahkan oleh salah seorang oknum pejabat publik di Provinsi Lampung.
Berdasarkan pantauan dilokasi tampak, mobil tersebut ditumpangi oleh 1 orang laki-laki, 1 orang wanita dewasa dan terdapat pula penumpang yang masih anak-anak.
Namun, ketika para pewarta hendak mengkonfirmasi, kaca mobil tersebut pun ditutup, serta si supir menancap gas, menaikan kendaraan dinas itu ke armada kapal.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK RI telah memberikan himbauan bagi setiap pimpinan intansi atau lembaga pemerintah, untuk melarang tidak dipergunakan fasilitas Dinas demi kepentingan pribadi.
"Kita sudah kirimkan himbauan terhadap setiap pimpinan instansi atau lembaga. Larangan mobil dinas itu ada" katanya kepada awak media
Larangan itu tertuang pada point lima disurat nomor B/3956/GT00.02/01-13/05/2019 oleh lembaga anti rasuah, yang isinya meminta pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunakaan fasilitas Dinas untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan Dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas Dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan terkait kedinasan, begitu juga Peraturan Menpanrb/ no 87 tahun 2005. Tentang larangan menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik Lebaran.
Terpisah Plt. Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heryansyah pun mengatakan bahwa pihaknya mengikuti peraturan pusat terkait larangan fasilitas dinas untuk mudik lebaran.
"Kita ikuti peraturan pusat" singkatnya.
(*yg/iql)