IKAM Lamsel Menduga Ada Kongkalikong Atas di Terbitkan Surat Teguran Untuk PT.RMIS Oleh Dinas Perizinan Lamsel..
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

IKAM Lamsel Menduga Ada Kongkalikong Atas di Terbitkan Surat Teguran Untuk PT.RMIS Oleh Dinas Perizinan Lamsel..

Redaksi
Selasa, Juli 02, 2019 | 17:01 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-02T10:01:35Z

suaralampung.com - Masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikatan Kemuakhian Masyarakat Lampung  (Ikam Lamsel) geruduk Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Selasa 02Juli 2018.

Para pengunjuk rasa yang berjumlah puluhan ini menuntut, agar pemerintah dalam hal ini (DPMPPTSP) untuk menutup,membongkar dan memindahkan Perusahaan Ilegal milik PT. RADJA MANDALA INFRA SARANA (RADJAMIX) tersebut hari ini juga, ujarnya harus di tutup.

Sesuai isi surat dalam berita acara rapat TIM BKPRD bernomor.900/15/DPMPPTSP-LS/BA/2019.  Tertanggal 02 Mei tahun 2019. Dimana surat peringatan keras (teguran III) tersebut menetapkan batas waktu 3 hari diperintahkan untuk melaksanakan penutupan,pembongkaran dan memindahkan usaha milik PT.RMIS. yang sudah di tanda tangani oleh kadis perizinan tersebut.
 
Dalam orasainya,  Dimas Ronggo korlap IKAM Lamsel, aktivis tamfan ini  mengatakan, kami sebagai kontrol sosial masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi permasalahan ini, kami menduga permasalahan ini sudah tidak benar, terasa adanya kongkalikong antara pihak cukong dan kaum kapitalis (oknum ASN) yang sangat berani kangkangi rekomendasi  hasil rapat Tim BPKRD tersebut, faktanya sampai saat ini perusahaan tersebut masih terus merasa nyaman dalam melaksanakan aktivitas usahanya.kata dimas.

" Sebab, sampai saat ini perusahaan yang terletak di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang tersebut, sampai saat ini masih beroperasi dan membongkar atau memindahkan usahanya meskipun tidak memiliki izin IMB serta melanggar ruang zonasi wilayah untuk mendirikan usaha yang sudah ditetapkan RTRW di Kabupaten Lampung Selatan" tambah nya

Sangat jelas, seperti tidak ada beban dalam menjalankan aktifitas usaha bodong yang di lakukan oleh perusahaan batching plant yang ber merk RadjaMix itu seolah sudah ada yang mengatur semua masalah tersebut.

Ketua IKAM Lamsel, Ruli Hadi Putra Juga mengatakan, mengapa, perusahaan bodong milik PT. RMIS sampai detik ini masih beroprasi dan belum dibongkar apalagi di pindahkan usahanya walaupun sudah diberi peringatan keras (teguran ke 3) masih berani beroprasi, ada apa ini, kata Ruli.

Padahal sangat jelas waktu yang diberikan (3 hari) tersebut merupakan perintah atau rekomendasi dari hasil rapat yang tertuang dalam dikeluarkan oleh tim BKPRD itu sendiri dari tanggal diterbitkannya surat, inikan aneh, ada apa, sambungnya.

Dia juga mengingatkan, kami akan kejar terus investor nakal yang meremehkan seluruh kelengkapan dokumen, mulai dari izin prinsip beroperasi,sampai izin tambang (galianC) bahkan sampai sertifikasi jaminan mutu hasil produksi mereka, sudah sesuai standarisasi kita atau tidak, kami akan segera melaporkan aktifitas usaha bodong ini ke (APH) aparat penegak hukum  secepatnya, biar nanti APH yang menindak lanjutinya. Ujar Ruli.

Kami hadir disini hanya untuk mempertanyakan kepada kepala dinas yang menanda tangani surat rekom peringatan tersebut (Martoni, kadis perizinan Lamsel) mengapa sudah teguran leb3 kali dari pihak pemerintah, namun pemkab belum mengambil tindakan kongkrit, (penutupan,pembongkaran dan memindahkan PT.RMIS) sesuai isi perintah dalam surat yang mereka layangkan ke pihak PT.RMIS. kalo ini dibiarkan tentu terkesan ada main main mata antara pemkab dan perusahaan, Tolong jawab pak martoni, pekik nya dalam orasi. Kalo memang tidak ada jawaban dari pak Kadis, biar masyarakat yang menilai dan menjawabnya nanti. 
(Zn/Gi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IKAM Lamsel Menduga Ada Kongkalikong Atas di Terbitkan Surat Teguran Untuk PT.RMIS Oleh Dinas Perizinan Lamsel..

Trending Now

Iklan

iklan