Foto : Pembangunan Siring Pasang Di Kampung Karang Lantang Yang terbengkalai.
Suaralampung.Com.
Waykanan - Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 hingga 2019 Desa Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, diduga dikelola secara tidak trasparan, bahkan cendrung sangat tertutup. Haltersebut terungkap dalam hasil infestigasi LSM Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor Langsung di Desa setempat pada, Sabtu (6/7/19).
Dikatakan Amir Salah satu anggota LSM ( Komisi Pengawasan Korupsi) KPK Tipikor yang aktif di Kabupaten Waykanan, dari hasil pemantauan langsungnya diungkapkannya bahwa bahwa Pengelolan Dana ADD Desa Karang Lantang ini selama tiga tahun dinilai tidak pernah terbuka kepada masyarakat, "Lebih parahnya lagi dana untuk pemberdayaan dan pembinaan masyarakat diduga tidak pernah terealisasi, " Ungkap Dia.
Masih Kata Dia, seharusnya dana untuk pemberdayaan dan pembinaan masyarakat dapat terrealisasi dengan baik, terlebih lagi Dana itu cukup besar mencapai Rp.200.000.000.(Dua Ratus Juta) Dalam kurun waktu tersebut, (tiga tahun).
" Kegiatan Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang dilaporkan juga diduga fiktif," Kata Dia.
Dari hasil penelusuran langsung media ini, ditemukan pula bahwa pembangunan siring pasang ada yang terbengkalai di beberapa bagian, masyarakat Desa Karang Lantang pun berkomentar membenarkan hal tersebut.
"Seharusnya aparat pemerintah dalam hal ini pengawas dan penegak hukum cepat tanggap untuk melakukan pembinaan Kampung yang dana ADD nya bermasalah," ungkapnya.(Usman/AM/Tri).