suaralampung.com --LAMPUNG SELATAN - Pelatihan hukum kepala desa se-Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan ke Kabupaten Bogor dinilai beberapa elemen masyarakat, ini hanya akal-akalan saja untuk mengeruk keuntungan dari dana desa.
Ketua Advokate Bela Rakyat (ABR) Dimas Ronggo, angkat bicara , dia mengungkapkan, pelatihan hukum bagi perangkat desa itu bukan sesuatu hal wajib dan urgen. "Perlu dipahami apa kepentingan perangkat desa mengikuti pelatihan hukum. Itu di luar tupoksi, akan lebih ideal jika mengikuti pelatihan sistem keuangan desa dan pelatihan kepemimpinan.
Bila output nya hanya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi aparatur di sektor pengelola keuangan, jelas berbanding terbalik dong, kalo memang substansi nya hanya untuk itu, itu kurang pas, kami rasa malah ini pemborosan yang dapat mengarah kemasalah hukum dalam pertanggung jawaban penggunaa anggaran nantinya, kan kegiatan ini memakai uang dana desa, bukan pribadi. kata Dimas, Minggu (21/7/2019).
Menurut Dimas, jika pelatihan hukum itu untuk menghindari resiko kades yang banyak terjerat masalah hukum, akan lebih ideal jika aparatur desa baik kades mau pun sekdes memperkuat kapasitas dan kapabilitas terkait tupoksi mereka dalam mengelola dan menjalankan anggaran sesuai prosedur yang sudah ada saat ini.
"Jika masalahnya karena banyaknya oknum aparatur Desa yang tersandung masalah hukum, lebih baik memperkuat kapasitas aparatur dalam hal Kades sebagai penanggung jawab anggaran, dalam mengelola dana desa, baik DD dan ADD, saya saya pastikan bila semua aparatur desa sudah benar menjalankan prinsip-prinsip tata kelola penggunaan keuangan Desa, pasti tidak akan ada masalah. Maka itu sudah otomatis aparatur desa akan jauh dari masalah hukum. Jadi pola pikirnya jangan terbalik," imbuh Dimas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat, Burhanudin, saat dihubungi, membenarkan pelatihan tersebut. Namun begitu, Burhan, menolak menjelaskan lebih lanjut. Karena menurut pejabat eselon II yang sudah diproyeksikan menjadi kepala dinas pendidikan ini, berdalih, bahwa itu urusan kecamatan, dari dinas hanya undangan untuk mengisi materi. "Lebih detailnya tolong tanyakan langsung dengan camat," jawab Burhan singkat.
Sementara, Camat Kalianda Erdiansyah saat dikonfirmasi membenarkan pelatihan aparatur desa tersebut. Dikatakan Erdi, pelaksana kegiatan dari Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI).
Menurut Erdy, semua pelatihan apapun untuk peningkatan kapasitas kades apa lagi untuk perlindungan hukum, karena kesadaran hukum banyak masalah. Agar jangan lagi awam terhadap hukum. "Ya berdasarkan konfirm pihak kanni ke inspektorat gak ada masalah.
Sekarang kan era peningkatan sdm. Kata kemendes jg untuk platihan sdm udh masanya, gak fisik melulu kedepan," kilahnya.
Senada, Camat Rajabasa Sabtudin membenarkan pelatihan tersebut. Hanya saja kata Sabtudin, dari Kecamatan Rajabasa tidak hanya kades yang ikut pelatihan. "Ada beberapa sekretaris desa juga yang ikut pelatihan," ungkap Sabtudin.
Kendati demikian, Sabtudin mengaku tidak tahu berapa biaya pelatihan untuk per orang peserta pelatihan. "Sumber dari DD, pelatihan selama 2 hari," ujar Sabtudin.
Menurut sumber terpercaya, keberangkatan aparatur desa 2 kecamatan ini dilakukan dengan 2 gelombang. Untuk aparatur desa Kecamatan Kalianda keberangkatan di lokasi wisata Grand Elty di Desa Merakbelantung. Sedangkan aparatur desa Kecamatan Rajabasa di areal Masjid Agung Kalianda pada Jumat (19/7/2019) lalu. "Kalau aparatur desa Kecamatan Kalianda, keberangkatan rombongan di Grand Elty seusai acara pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa yang digelar pemkab. Sedangkan aparatur desa Kecamatan Rajabasa menunggu di areal rest area Masjid Agung," ujar sumber ini sembari mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
(yg)