Suaralampung.Com.
Kota Metro - Proyek dinas PUPR kota Metro tahun 2017 diduga kuat kedapatan menyisakan persoalan, pasalnya di tahun 2018 belasan PT atau CV yang mendapatkan proyek menjadi temuan BPK RI di karenakan hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan speac,atau standar mutu bangun saat Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit0 dan merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah .
Hal tersebut terungkap oleh awak media berdasarkan surat wali kota Metro no 700/161/LTD-1/2018 tertanggal 5 Juni 2018 tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK / LKPD tahun 2017.
Selanjutnya hasil pemeriksaan BPK RI mengakibatkan pembayaran item pekerjaan AC-WC dengan ketebalan 6 cm tidak di dukung dengan perencanaan dan pertimbangan secara teknis yang memadai membebani keuangan daerah.
Adanya kelebihan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 3.382.208.654. sementara dinas PUPR metro melalui PPK telah mengembalikan uang sebesar Rp. 2.214.756.790. dan masih ada selesih kerugian negara yang belum di setor sebesar Rp. 969.451.864.
Hal ini di diduga karena kadis PUPR metro kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan kontruksi, dan PPK, SKPD ,PPTK dan pengawas lapangan serta konsultan pengawas kurang cermat dalam dalam melakukan pengawasan serta pengendalian kegiatan yang menjadi kurangnya tanggung jawab, sedangkan PPHP juga kurang cermat dalam menerima hasil pekerjaan.
HERI selaku PPK dinas PUPR metro saat di hubungi di ruang kerjanya membenarkan kalau hal tersebut sudah di periksa oleh BPK RI dan ada temuan bahkan sebagian para rekanan juga sudah mengembalikan tapi adanya ke kurangan itu masih berada di 16 rekanan yang jumlahnya hampir 1 milyar."ungkapnya"
Itu juga kata Heri sudah sampai di pihak berwenang seperti kejaksaan dan Mapolres namun dirinya merasa pusing bekerja di dinas ini dan 3 tahun lagi saya pensiun mas, saya akan motong kambing atas tanda syukur jelasnya, saat dikonfirmasu beberapa waktu lalu kesalnya pada awak media.
Adanya informasi keterlibatan pihak kejaksaan kota metro , Dipto kasi pidsus saat di mintai keterangan menjelaskan bahwa semua itu ranahnya pihak inspektorat dan bukan kewenangan pihak kejaksaan jelasnya , silahkan media untuk menemui inspektorat. (Ross-Tri)








