Suaralampung.Com.
Bandar Lampung - Bid Propam Polda Lampung menahan dua oknum Polisi anggota Polres Lampung Selatan Bripka Duansyah dan Brigadir Pastiko Jayadi, hal ini terkait peluru bersarang pada punggung seorang mahasiswa UBL yang sedang makan di kantin. Mabes Polri memastikan proses pidana kedua oknum Polisi tersebut.
"Terkait kedua anggota polisi dalam kasus peluru nyasar di Kampus UBL, yakni Bripka Duansyah dan Brigadir Pastiko Jayadi kini terancam pidana. Pidana diterapkan bila kedua polisi itu terbukti melakukan pelanggaran hukum. Proses mekanisme di propam, kode etik dan profesi oleh komisi kode etik itu pelanggaran pidana diproses juga, bila terbukti ada pelanggaran melawan hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, dilangsir CNN, di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).
Menurut Mohammad Iqbal, Polri tak bisa mengawasi secara ketat setiap anggota polisi yang diizinkan memegang senjata api. Karena mereka sudah memberikan pembekalan psikologi awal kepada seluruh anggota sebelum mengikuti tes kepemilikan senjata api.
"Prosedur, norma, kami bentuk. Tapi selalu ada 1-2 orang, itu namanya oknum. Dan masalah ini kan sangat tergantung dengan running psikologis mereka, kehidupan mereka sehari-hari. Enggak bisa kami monitor secara melekat terus satu-satu. Banyak," ujar Iqbal
Iqbal mengatakan, pengawasan terhadap kepemilikan senjata anggota Polri berjalan ketat. Hanya saja, pihaknya tidak bisa memastikan atau memonitor secara lekat psikologis dari ratusan ribu anggota Polri.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi psikologis setiap enam bulan sekali. Selain itu, evaluasi dilapis dengan monitoring sosiometrik anggota Polri terhadap lingkungannya. Seperti lingkungan keluarga, kerja, dan sosial.
"Karena apa? tidak menutup kemungkinan di antara 6 bulan itu mereka bermasalah. Mungkin masalah keluarga, utang-piutang, kemudian masalah lain. Jadi, memang (pengawasannya) ketat," katanya.(Ros)