Suaralampung.Com
Waykanan - Kepala Desa Karang Rantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan diduga tidak merealiaasikan penggunaan Dana ADD tahun 2017-2018 dengan baik.
Hal tersebut dapat dilihat dari fakta yang ada, dimana pembangunan Balai Kampung Karang Rantang yang seharusnya diselesaikan pada tahun 2018, namun tidak demikian, bangunan itu justru lama terbengkalai dan baru diselesaikan pada tahun 2019, dengan menggunakan 20% anggaran ADD tahap pertama, Hal tersebut diungkapkan oleh Amir Hasan salah satu angota LSM Komisi Pengawasan Korupsi, dari hasil peninjauan dilokasi Desa setempat.
Masih kata Dia, dari hasil dirinya meninjau langsung ke Desa Karang Rantang kegagalan dalam melaksanakan kegiatan juga terjadi pada program pemberdayaan dan pembinaan.
"Kalau sudah ketahuan pada media akan di selesaikan, enak juga, tetapi namanya orang korupsi setelah ketahuan dirinya baru akan mengembalikan," kata Dia.
Menurut nara sumber yang tidak berkenan di tulis jati dirinya di media ini menyampaikan, bahwa Kepala kampung Karang Rantang merasa dirinya kebal hukum.
" Memang benar Kepala kampung Karang Rantang dia merasa kebal hukum, jangankan dengan wartawan atau LSM aparat penegak hukumpun dia tidak takut, seperti polisi, kecil bagi dia, apalagi kejaksaan, karena dana ADD tersebut merasa itu hanya dana kiriman, bahkan saya duga kepala kampung itu akan memperkaya diri, bukan niat akan membangun kampung, kalu memang benar dia akan membangun kampung itu pasti ada keterbukaan kepada masyarakat," Kata Dia, Selasa (6/8/19).
Dirinya juga menambahkan besar harapanya setelah berita ini diterbitkan di media, maka para penegak hukum baik dari Kabupaten Waykanan atau pun Provinsi Lampung, dapat menindak kepala kampung yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibanya dengan baik dan berkeinginan untuk bertindak melawan aturan yang ada.
"Saya minta kepada penegak hukum Kabupaten Waykanan maupun Provinsi Lampung agar permasalahan di desa kami segera ditindak secara hukum," Ujar Dia.
Wartawan (Usman/amir)
Suport By Media KPK