Suaralampung.com, Lampung Timur - Mataram Baru, Pelaksanaan bantuan pembangunan desa,melalui Dana Desa (DD), selayaknya dan keharusannya mengacu pada UU nomor.06 tahun 2014 dengan empat urusan wajib di dalamnya, seperti yang telah dilakukan di Desa Kebon Damar, Kecamtan Mataram baru, Lampung Timur.
Selain itu pula, keharusan dalam pelaksanaannya secara tranparansi(keterbukaan),DD sangat rentan akan penyalahgunaan peruntukannya.selaku aparat pemangku kewenangan harus menjadi promotor atau pelaku yang baik dalam pelaksanaan DD agar mewujudkan pemerintah yang baik yang mengarahkan pada Good Goverment.
![]() |
| Sugiyarto Optimalkan Pembangunan Desa Kebon Damar Dengan Dana Desa |
Dalam UU tersebut diatur urusan wajib yakni menyelenggarakan pemerintah,pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat,didalamnya ada 16 Bab dan 122 pasal memberikan impilasi hukum bagi para pengolahnya.
Dengan itu Desa Kebon Damar Kecamatan Mataram Baru, kabupaten lampung timur, semenjak dibawah kepempinan Kades Sugiyarto selama kurun kurang lebih 4 tahun ,Desa Kebon Damar semakin nampak jelas geliat Roda pembangunan di desa tersebut.
![]() |
| Sugiyarto Optimalkan Pembangunan Desa Kebon Damar Dengan Dana Desa |
Menurut Salah satu Masyarakat Desa Kebon Damar yang enggan namanya di tulis di media pada saat di sambangi suaralampung.com ia mengatakan"Pembangunan yang nampak atau yang telah kami rasakan dengan dana desa di tahun 2019 ini yang pertama adalah pembuatan Talut Penahanan Tanah (TPT)sepanjang 250 meter .lalu Pembangunan Drainase sepanjang 1800 meter, gorong-gorong 4 meter berjumlah 4 unit, gorong-gorong 7 meter 1 unit,lalu pembuatan tribun 1 unit dengan ukuran 5×7 meter.ujarnya
Di kediamannya.Sugiyarto selaku Kades Kebon Damar saat wawancara suaralampung.com Ia (Kades Red) membenarkan,"memang sudah kami laksanakan seperti apa yang di sampaikan masyarakat kepada sampean" kata dia.
![]() |
| Sugiyarto Optimalkan Pembangunan Desa Kebon Damar Dengan Dana Desa |
Di tambahkannya lagi" setiap anggaran yang di kucurkan pemerintah pusat, propinsi ataupun kabupaten, semuanya sudah kami kerjakan sesuai dengan kegunaannya"tuturnya.
Sugiyarto menguatkan posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik yaitu tata kelola pemerintahan desa harus secara akuntabel maka dari itu, tak heran jika aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting yang diatur dalam pasal 28 ayat 1-5.Merujuk pada acuan tersebut diawali dari aparatur Desa Kebon Damar, yang isinya tentang urusan wajib atau peruntukan dana desa maupun alokasi dana desa,secara lebih spesifik, informasi publik diatur UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
![]() |
| Sugiyarto Optimalkan Pembangunan Desa Kebon Damar Dengan Dana Desa |
Imbuh pria yang akrab di sapa pak Giar ini ,"Selain itu,partisipasi Masyarakat merupakan kunci yang paling utama dari pelaksanaan pembangunan,sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban dan Masyarakat menjadi salah satu bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu". pungkasnya.
Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)










