Diduga Tipu Masyarakat, Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Lampung Tengah Di pertanyakan

Iklan

Diduga Tipu Masyarakat, Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Lampung Tengah Di pertanyakan

Redaksi
Kamis, November 07, 2019 | 22:43 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-07T15:44:06Z

Di duga Tipu Masyarakat, Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Lampung Tengah  Di pertanyakan.


Suaralampung.Com.
Lampung Tengah - Mantan menejer koperasi unit desa hasta karya bhakti, sendang baru, kecamatan sendang agung, lampung tengah diduga tipu masyarakat Desa Sendang Mulyo, barawal pinjam uang atas nama koperasi akan di pertanyakan.

Awalnya, Asep Nurdin, umur 35 tahun, beralamatkan di Desa Sendang Agung dusun 5, kecamatan Sendang Agung Lampung Tengah, pekerjaan menejer KUD, telah meminjam Uang sebesar Rp 10.000.000 ( Sepuluh Juta rupiah) untuk dan atas nama koperasi unit Desa Hasta Karya Bhakti.

Pinjaman Uang kepada masyarakat Sendang Mulyo, atas nama Bahirun, melalui kesepatan secara tertulis, asep selaku menejer KUD pada tahun 2012 telah meminjam uang atas nama koperasi Hasta Karya Bhakti.
 
Surat pernyatan pinjaman uang gunakan Kop Surat koperasi unit desa  (KUD) Hasta karya bhakti, dengan nomor, BH. No. 365/bh/8/1980 tgl 17 september 1980.

Kop surat merupakan bagian dari surat resmi (formal) yang arti nya pinjaman uang yang membuat pernyataan Asep nurdin selaku menejer dan di tanda tangani di atas matrai 6000 dan di ketahui oleh pengurus kud hasta karya bakti, H. Lasimin Hs, di tanda tangani serta di Cap. 

Di dalam surat pernyataan pinjaman uang tertulis jelas,"Untuk dan atas nama KUD hasta karya bhakti, sendang baru di sendang agung" tulisan dalam surat pernyataan.

Dan alenia kedua tertera tulisan,
"Dengan ini saya menyatakan dengan sebenar nya, bahwa saya telah meminjam uang sebesar 10 juta ruliah, kepada bapak Bahirun, umur 37 tahun, alamat Sendang Mulyo Lampung Tengah" keterangan surat pernyataan.

Dalam alenia berikutnya menerangkan.
"Uang tersebut saya akan kembalikan paling lambat 15 januari 2013, apabila pada saat nya tidak bisa mengembalikan, akan di selesaikan secara mufakat, dan apabila tidak dapat terselesaikan, saya bersedia di selesaikan dengan peraturan yang berlaku," rincian dalam surat

Genap sudah 7 tahun bersabar menunggu, karena Asep Nurdin yang di duga mengatas namakan koperasi hasta karya bhakti dinilai tidak beretikad baik, membayar sesuai surat pernyatan dalam tempo kurang lebih 10 bulan. Hal tersebutlah yang dipertanyakan.

Surat pernyataan tertulis jelas potongan kalimat apabila tidak dapat terselesaikan, saya bersedia di selesaikan dengan peraturan yang berlaku, dan Bahirun berikan surat kuasa khusus kepada kuasa hukum nya Idrus, SH.

Dalam surat kuasa khusus Bahirun tertera, penerima kuasa di beri hak sepenuh nya untuk dan atau mewakili untuk melaporkan kepada kepolisian, menggugat di pengadilan tata usaha Negara (TUN).

Saat diminta tanggapan terkait pinjaman uang, kuasa hukum nya Idrus, SH. menjelaskan, "Kalau dia si Bahirun tanam modal, berarti ada Mou yang jelas, lalu mana Mou nya itu, biar si bahirun tau persentase keuntungan tiap bulan nya," paparnya.

lalu Idrus menambahkan, "Kalau dia si bahirun ini nabung, lalu mana buku tabungannya, biar tau keuntungan bunga tiap bulannya, dan kud ini diikat melalu notaris siapa" Kata Dia.

Di ahir penjelasan nya ia mengungkapkan,"Pinjaman uang kepada bapak Bahirun 10 juta, akan tetapi ini baru yang melaporkan baru 2 orang jadi total jumlah 15 jt, kan jelas berdasarkan surat pernyataan nya, dan sesuai keterangan nya belum pernah di bayar, kita akan tempuh jalur hukum, dan kita diberi hak sepenuhnya untuk menggugat secara wanprestasi, karena ini sudah masuk ranah penipuan" Jelas Idrus. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tipu Masyarakat, Mantan Menejer KUD Hasta Karya Bhakti Lampung Tengah Di pertanyakan

Trending Now

Iklan

iklan