suaralampung.com
Lampung Tengah - Temuan Buruknya pekerjaan proyek pembangunan jalan lapen di wilayah kecamatan Trimurjo Kampung Untoro Kabupaten Lampung Tengah menurut Teddy Irawan yang berkompeten sebagai tim pemantau dari Lembaga Independen dan sosial kontrol masyarakat serta legislasi kontrol dalam penegakkan hukum memberikan jasa bantuan pencari fakta , bukti dan memantau berbagai bentuk pelanggaran hukum, baik praktek Korupsi , Kolusi dan Nepotisme yang banyak merugikan Rakyat , Bangsa khususnya NKRI.
Berbagai aturan telah tertuang dalam instrumen Hak Azazi manusia dalam UUD 1945 UU RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik -
UU RI No. 9 tahun 1985 dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat dan lembaga sosial masyarakat.
Peraturan pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara dan Pelaksanaan
Tentang kuasa pengguna anggaran yang lalai dalam melakukan pekerjaan atau pembelian Barang dan Jasa di lakukan oleh Kepala Kampung/Kepala Desa dengan menggunakan Anggaran dana Negara atau Uang Dana Desa (DD) .
Dengan jelas dikatakan Tedi Irawan." ini kami selaku Tim Investigasi telah menemukan pekerjaan pembangunan jalan Lapen yang ada di Desa Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dalam pekerjaannya itu diduga sangat tidak sesuai dengan juklak juknis yang telah di tetapkan oleh Kementrian.
Pekerjaan Lapen (lapisan penetrasi total) pembangunan jalan seharusnya tebal ± 5 cm tetapi dalam temuan kami proyek asal jadi ini hanya melapisi badab jalan yang di maksud dengan ketebalan matrial Lapen ± 1 sampai 2 cm saja, dan untuk pemakaian batu yang seharusnya hamparan batu 5/7 + 3/5 dengan pemadatan lapisan aspal (coat) , kemudian hamparan batu 2/3 (pengunci) dengan pemadatan , lapisan aspal (coat) , hamparan abu batu yang mengikuti .
Pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan juklak juknisnya atau standar mutu bangun, tetapi dalam temuan kami ujar Tedi "pekerjaan pembangunan jalan Lapen di Desa Untoro dengan panjang jalan ± 1.700m , lebar ± 3 m diduga kuat sudah mengurangi volume ketebalan 3 cm , mengurangi bahan material batu 5/7 , 3/5 , 2/3 , dan terlihat di badan jalan yang sudah di tumbuhi rumbut, hingga pekerjaan tersebut sampai lupa memasang plang papan nama spesifikasi proyek Dana Desa tersebut.
Sebagai catatan khusus dari hasil Investigasi tim Personal Informasi Negara Republik Indonesia ( PIN RI ) dengan melengkapi bukti - bukti kultur hasil di lapangan , meminta/memohon kepada pihak terkait seperti KEPOLISIAN/KEJAKSAAN untuk segera menindak lanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku .
Dugaan kuat Korupsi , Kolusi dan Nepotisme pembangunan jalan Lapen Kampung Untoro Trimurjo Lampung Tengah mencapai 3 cm x panjang 1.700 meter x lebar ± 3 m.
Sebagai kepala kampung Untoro, Rohmad membantah atas dugaan tersebut, bahkan menurutnya jalan lapen yang di kerjakan sudah sesuai dengan juknis yakni dengan ketebalannya 7 cm dan bukan 5 cm .
Secara lantang pihaknya berani untuk di adu terkait pekerjaan lapen di kampung nya dengan kampung lainnya pada pekerjaan sama sebaga perbandingan di wilayah kecamatan Trimurjo bahwa kerjaan lapen di kampungnya adalah yang terbaik, jelasnya pada media saat di hubungi via pon selulernya. (Tim)
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.