Program PTSL : Pokmas Pungut Dana 400 Ribu Warga  Desa Adi Rejo Lampung Timur  Menjeriit
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Program PTSL : Pokmas Pungut Dana 400 Ribu Warga  Desa Adi Rejo Lampung Timur  Menjeriit

Redaksi
Selasa, Desember 24, 2019 | 21:01 WIB 0 Views Last Updated 2019-12-24T14:01:37Z


Gambar ilustrasi/net

suaralampung.com

Lampung Timur - Warga  Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur merasa diberatkan dan kecewa terhadap ulah tim kelompok masyarakat (POKMAS) yang malakukan pungutan atau penarikan dana sebesar 400 ribu Rupiah dalam pelaksanaan  program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) .

Sebagian masyarakat yang melek informasi sudah mengetahui jika PTSL ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang meluncurkan Program Prioritas Nasional peruntukan bagi rakyat Indonesia guna segera mendapatkan dengan cara pengurusan dokumen kepemilikan tanah gratis, artinya segala biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh negara seperti tertuang pada keputusan 3 menteri yakni,
Nomor : 25/SKB/V/2017
Nomor : 590 - 3167A  Tahun 2017
Nomor : 34 Tahun 2017

Namun kenyataannya di Desa Adi Rejo Pekalongan Lampung Timur justru
Pembuatan Sertifikat (PTSL) sudah di patok harga oleh  pokmas setempat juga panitia sebesar dan harus membayar dana 400 ribu Rupiah perbidang tanah jika hendak dilayani oleh oknum yang terlibat/ mengurus pembuatan sertifikat gratis tersebut dengan alibi untuk admistrasi jelas  salah satu warga dusun III  DE  (45 tahun) pada awak media  hari Sabtu
(14/12/19) lalu.

Dengan kesalnya salah satu  warga Desa mengatakan, bahwa dengan pungutan biaya  sebesar 400.000.itu secara tiba tiba artinya  tanpa melalui musyawarah yang semestinya melalui rapat seluruh masyarakat terlebih dahulu antara warga dan pokmas, " kalo ini kami di datangi oleh masing masing RT  keliling ke rumah  warga  menyampaikan kalau dikenakan biaya untuk admistrasi pembuatan sertifikat (PTSL)."keluhnya

Lebih blak blak kan dibeber warga kalau khusus  warga dusun III pungutan dana sertipikat melalui oknum kadus bernama SL dengan tanda bukti, berupa kwitansi pembayaran yang sudah di bubuhi cap dan tanda tangan  kadus ( Kepala Dusun.) Prihal sama juga di alami oleh  seorang wanita paruh baya bernama T A (60 tahun) yang kesehariannya berprofesi dagang kopi dan gorengan, juga jadi korban dugaan pungli dan telah terpaksa merogoh kocek dalam dalam guna memenuhi permintaan oknum prangkat Desa  membayar  400 ribu Rupiah.
"Dengan wajah lesu simbol kecewa wanita tua ini berucap, katanya gratis tapi kok saya di minta uang gede 400 ribu."

Meski semua lapisan masyarakat sebenarnya harus tahu dan bisa mulai berbagi informasi kepada sanak saudara handai tolan jika program pembuatan surat tanah oleh pemerintah pusat tersebut dan sesuai keputusan 3 menteri bahwa ada kebijaksanaan dan aturan yang di tetapkan per wilayah di belahan bumi Indonesia dan untuk Wilayah Sumatra mencakup provinsi Lampung tertuang pada SKB itu sebagai berikut : termasuk dalam katagori IV di jelaskan untuk provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan provinsi Kalimantan Selatan tidak melebihi ambang batas senilai 200 ribu Rupiah dan hal ini pernah di bahas dalam rapat tertutup di masing masing wilayah tersebut.

Awak media masih kesulitan untuk mengkonfirmasi sebagai klarifikasi atas dugaan kasus pungutan liar yang dilakukan oknum perangkat Desa, dan 
Sampai berita ini di siarkan kepala desa Adi Rejo Kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur diketahui bernama Danar belum dapat ditemui juga dihubungi via ponsel yang bersangkutan tak mengaktifkan alat komunikasi nya. (DRZ)

Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program PTSL : Pokmas Pungut Dana 400 Ribu Warga  Desa Adi Rejo Lampung Timur  Menjeriit

Trending Now

Iklan

iklan