Gambar ilustrasi/net
suaralampung.com
Lampung Timur - Warga Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur merasa diberatkan dan kecewa terhadap ulah tim kelompok masyarakat (POKMAS) yang malakukan pungutan atau penarikan dana sebesar 400 ribu Rupiah dalam pelaksanaan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) .
Sebagian masyarakat yang melek informasi sudah mengetahui jika PTSL ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang meluncurkan Program Prioritas Nasional peruntukan bagi rakyat Indonesia guna segera mendapatkan dengan cara pengurusan dokumen kepemilikan tanah gratis, artinya segala biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh negara seperti tertuang pada keputusan 3 menteri yakni,
Nomor : 25/SKB/V/2017
Nomor : 590 - 3167A Tahun 2017
Nomor : 34 Tahun 2017
Namun kenyataannya di Desa Adi Rejo Pekalongan Lampung Timur justru
Pembuatan Sertifikat (PTSL) sudah di patok harga oleh pokmas setempat juga panitia sebesar dan harus membayar dana 400 ribu Rupiah perbidang tanah jika hendak dilayani oleh oknum yang terlibat/ mengurus pembuatan sertifikat gratis tersebut dengan alibi untuk admistrasi jelas salah satu warga dusun III DE (45 tahun) pada awak media hari Sabtu
Pembuatan Sertifikat (PTSL) sudah di patok harga oleh pokmas setempat juga panitia sebesar dan harus membayar dana 400 ribu Rupiah perbidang tanah jika hendak dilayani oleh oknum yang terlibat/ mengurus pembuatan sertifikat gratis tersebut dengan alibi untuk admistrasi jelas salah satu warga dusun III DE (45 tahun) pada awak media hari Sabtu
(14/12/19) lalu.
Dengan kesalnya salah satu warga Desa mengatakan, bahwa dengan pungutan biaya sebesar 400.000.itu secara tiba tiba artinya tanpa melalui musyawarah yang semestinya melalui rapat seluruh masyarakat terlebih dahulu antara warga dan pokmas, " kalo ini kami di datangi oleh masing masing RT keliling ke rumah warga menyampaikan kalau dikenakan biaya untuk admistrasi pembuatan sertifikat (PTSL)."keluhnya
Lebih blak blak kan dibeber warga kalau khusus warga dusun III pungutan dana sertipikat melalui oknum kadus bernama SL dengan tanda bukti, berupa kwitansi pembayaran yang sudah di bubuhi cap dan tanda tangan kadus ( Kepala Dusun.) Prihal sama juga di alami oleh seorang wanita paruh baya bernama T A (60 tahun) yang kesehariannya berprofesi dagang kopi dan gorengan, juga jadi korban dugaan pungli dan telah terpaksa merogoh kocek dalam dalam guna memenuhi permintaan oknum prangkat Desa membayar 400 ribu Rupiah.
Dengan kesalnya salah satu warga Desa mengatakan, bahwa dengan pungutan biaya sebesar 400.000.itu secara tiba tiba artinya tanpa melalui musyawarah yang semestinya melalui rapat seluruh masyarakat terlebih dahulu antara warga dan pokmas, " kalo ini kami di datangi oleh masing masing RT keliling ke rumah warga menyampaikan kalau dikenakan biaya untuk admistrasi pembuatan sertifikat (PTSL)."keluhnya
Lebih blak blak kan dibeber warga kalau khusus warga dusun III pungutan dana sertipikat melalui oknum kadus bernama SL dengan tanda bukti, berupa kwitansi pembayaran yang sudah di bubuhi cap dan tanda tangan kadus ( Kepala Dusun.) Prihal sama juga di alami oleh seorang wanita paruh baya bernama T A (60 tahun) yang kesehariannya berprofesi dagang kopi dan gorengan, juga jadi korban dugaan pungli dan telah terpaksa merogoh kocek dalam dalam guna memenuhi permintaan oknum prangkat Desa membayar 400 ribu Rupiah.
"Dengan wajah lesu simbol kecewa wanita tua ini berucap, katanya gratis tapi kok saya di minta uang gede 400 ribu."
Meski semua lapisan masyarakat sebenarnya harus tahu dan bisa mulai berbagi informasi kepada sanak saudara handai tolan jika program pembuatan surat tanah oleh pemerintah pusat tersebut dan sesuai keputusan 3 menteri bahwa ada kebijaksanaan dan aturan yang di tetapkan per wilayah di belahan bumi Indonesia dan untuk Wilayah Sumatra mencakup provinsi Lampung tertuang pada SKB itu sebagai berikut : termasuk dalam katagori IV di jelaskan untuk provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan provinsi Kalimantan Selatan tidak melebihi ambang batas senilai 200 ribu Rupiah dan hal ini pernah di bahas dalam rapat tertutup di masing masing wilayah tersebut.
Awak media masih kesulitan untuk mengkonfirmasi sebagai klarifikasi atas dugaan kasus pungutan liar yang dilakukan oknum perangkat Desa, dan
Sampai berita ini di siarkan kepala desa Adi Rejo Kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur diketahui bernama Danar belum dapat ditemui juga dihubungi via ponsel yang bersangkutan tak mengaktifkan alat komunikasi nya. (DRZ)
Sampai berita ini di siarkan kepala desa Adi Rejo Kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur diketahui bernama Danar belum dapat ditemui juga dihubungi via ponsel yang bersangkutan tak mengaktifkan alat komunikasi nya. (DRZ)
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.