Bendahara Desa Suka Jaya Adit, Katakan Kolam Renang Desa Program Bupati

Iklan

Bendahara Desa Suka Jaya Adit, Katakan Kolam Renang Desa Program Bupati

Redaksi
Sabtu, Januari 25, 2020 | 13:37 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-25T06:45:16Z


Suaralampung.Com
Pesawaran -  Penggunaan anggaran dana Desa tahun 2019 lalu, Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran jadi pertanyan masyakat setempat, atas adanya dugaan kepala Desa mempertahan keinginan nya membangun kolam renang di atas tanah keluarga nya sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Bendahara Desa Suka Jaya mengatakan bahwa Kolam renang tersebut adalah program Bupati pesawaran, sehingga harus dilaksanakan. Hal tersebut terungkap saat pewarta media ini mengunjungi Desa tersebut pada hari Rabu (22/1) lalu. 

Dari informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber didapati bahwa Kolam renang tersebut dibangun diatas lahan pribadi kepala Desa bukan di tanah hibah atau aset desa sebagai mana mestinya, sehingga status bangunannya pun tentu menjadi tidak jelas, ditambahlagi bahwa bangunan kolam renang tersebut di bangun dilokasi Kolam ikan, jauh dari kesan wisata kolam renang sebagaimana menjadi tujuan pembangunannya, sebagai destinasi wisata Desa, dimana satu Desa saru destinasi wisata adalah program Bupati pesawaran.

Mengutip atas keterangan baberapa masyarakat, tokoh masyarakat, serta orang nomor satu di stuktur kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Jaya Mengatakan,"Jadi Fakta nya sekarang masih rancu, kepala Desa nya mempertahankan keinginan nya membangun kolam renang, akan tetapi kolam renang itu seperti apa kita masyarakat pun tidak tau, yang di bangun itu juga untuk apa, masyatakat pun gak tau, dan sekarangkan fisik nya apa sih yang harus di bangunkan oleh kepala desa, saya sendiri pun belum tau, kata nya mereka masih pasang tembok, bahkan pekerjaan bangunan kolam renang tersebut sudah di pertanyakan oleh kita BPD,  'kepala apa kepala masih mau melanjutkan atas keinginan nya bangun kolam renang' kepala tidak di jawab, bahkan ia menjawab itu dana saya sendiri (Dana pribadi) seperti itu jawaban nya kepala," Terang BPD suka jaya di hadapan pewarata pada Rabu (22/1/2020) lalu.

Dari informasi yang dihimpun media ini dari keteranagan  BPD Suka Jaya juga keteranag tokoh masyarakat Desa serta masyarakat  suka jaya, atas pembanguan kolam renang yang tidak terencanakan saat melaksanakan musyawarah desa (Musdes) di tahun 2018 lalu, awak media suaralampung.Com meminta tanggapan kebagian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) kabupaten pesawaran pada Jumat (24/1/2020), Sekretaris dinas PMD, Drs. Nurasikin. M.Ip. menyampaikan.

"BPD itu memang berhak apabila ada pengaduan masyarakat, itu memang mereka menampung, dan memang cara itu di panggil secara musyawarah, jadi forum tertinggi di desa itu adalah musyawarah" Ungkapnya

"Jadi kalo saya berkeinginan itu berharap di selesaikan di forum itu di masyarakat, jadi nanti BPD memanggil kepala desa dan pelaksana nya, sebab kepala desa nya juga biasa nya tidak tau persisi secara detail, harus ada TPK yang mendampingi kepala desa" jelas nya lagi

Ia Mengatakan lagi.
"Sekarang Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) itu di serahkan kepada desa, jadi pokok nya desa itu merencanakan, misalkan musim hujan dia akan melaksanakan pembangun yang ini dan bulan berikut nya apa, jadi RAK itu adalah hak nya desa yang merancang anggaran" terang

Mengutip keterangan sekretaris dinas PMD kabupaten pesawaran atas penjelasan terkait pembanguan kolam renang yang di laksanakan  di tanah keluarga, pewarta menirukan atas ungkapan masyarakat mengatakan.

"Apakah bisa di bangunkan kolam renang tersebut di atas tanah keluarga atau tanah sendiri, dan apakah ada peminat masuk beli karcis yang mau mandi di kolam renang tersebut, sementara kolam renang tersebut di belakang rumah, sisi kiri kolam ikan dan sisi kanan kolam ikan, bagian depan kolam ikan" ungkapnya.

Sekretaris Dinas PMD kabupaten pesawaran tersenyum, ia mengatakan lagi. "Saya pikir kolam renang yang di bangun di desa suka jaya itu seperti di desa Tri Rahayu itu,Yang di resmikan bupati kemaren, tapi kalo kolam renang nya sisi kanan kolam ikan, depan kolam ikan siapa juga yang mau masuk beli karcis mau mandi" ungkap nya sambil senyum.

Ketua komando garuda sakti  Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Hikmaddin MF mengutarakan atas bangunan kolam renang desa suka jaya yang tidak terencanakan atas pembangunan di musdes tahun 2018 lalu, ia mengatakan.

"Bangunan kolam renang yang ada di desa suka jaya tersebut sudah jelas tidak berdasarkan musyawarah atas persetujuan masyarakat, dan di ketahui oleh BPD setempat, itu sudah keinginan kepala desa itu sendiri, di bangunkan di tanah keluarga, bukan di tanah desa atau tanah hibah atau wakaf dan lain nya, kalo tanah keluarga nama nya juga tanah sendiri bagaimana pun bentuk surat itu pasti dia bikin kan yang penting dia lepas dari kesalahan" katanya

"Dana Desa yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan, Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, tapi kalo desa suka jaya ini semau-maunya kepala desa tanpa adanya persetujuan masyarakat nya bangun kolam renang di atas tanah keluarga berarti dia mengambil keuntungan pribadi nya, seharus nya anggaran dana desa pada tahun 2019 lalu yang tidak selesai dalam pengalokasian itu di Silvakan, boleh di laksanakan di tahun berikut nya yang penting dana itu masih utuh (ada), akan tetapi pengalokasi bulan ini awal Januari 2020 itu perlu di pertanyakan" jelasnya

Ketua Lembaga Aliansia Indonesia (LAI) Kabupaten pesawaran menambahkan,
"Saya berharap kepada Bagian hukum dan dinas Inspektorat kabupaten pesawaran untuk bisa segera krosscek penggunan dana desa suka jaya pada tahun 2019, lalu, dan pertanyakan soal pembangunan kolam renang yang tidak di rencakan di saat musdes dan tanpa persetujuan masyarakat serta tanpa sepengatahuan BPD desa di situ jelas ada dugaan memperkaya diri sendiri (Segera priksa Apbdes nya)" harap nya sedikit mendesak

Wartawan : Ryal.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bendahara Desa Suka Jaya Adit, Katakan Kolam Renang Desa Program Bupati

Trending Now

Iklan

iklan