Miris Oknum Anggota DPRD Lamtim Diduga Jual Aset KUD Tani Jaya Secara Sepihak

Iklan

Miris Oknum Anggota DPRD Lamtim Diduga Jual Aset KUD Tani Jaya Secara Sepihak

Redaksi
Selasa, Januari 14, 2020 | 15:17 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-14T08:18:07Z

Suaralampung.com - sekampung udik -. Miris Prilaku seorang wakil rakyat yang ternyata secara diam-diam menjual Aset KUD Tani Jaya yang mana tanpa sepengetahuan Anggota koprasi dan di tambah lagi dengan telah dibuatkan sertifikat Secara pribadi oleh almarhum orang tuannya dan secara tanpa sepengetahuan Anggota Koprasi Unit Desa Tani Jaya itu sendiri.

Hal ini terungkap setelah adanya kabar penjualan lahan seluas kurang lebih Empat hektar di lokasi bekas gedung KUD Tani Jaya yang saat ini tinggal reruntuhan, terkait penjualan tersebut ada pihak-pihak dari anggota koperasi yang mengatakan kenapa penjualan Aset KUD Tani Jaya tidak ada perundingan dengan pihak anggota sedangkan aset yang ada adalah milik bersama.

Setelah dilakukan penelusuran, kronologi kejadian tersebut pada tahun 1997 pernah dilakukan pengambilan buku anggota KUD Tani Jaya dengan alasan untuk pembaharuan buku anggota yang baru, akan tetapi tidak semua anggota mengumpulkan/memberikan buku keanggotaan, setelah buku merasa terkumpul tak pernah ada lagi ganti buku anggota yang baru sesuai dengan apa yang dikatakan oleh pihak pendiri koprasi, bahwa akan di buatkan buku baru dan diberikan kepada setiap anggota KUD Tani Jaya.

Setelah sekian tahun barulah diketahui jika KUD Tani Jaya telah berganti hak kepemilikan dengan sertifikat atas nama Niti Sudigdo dan yang lebih mengherankan lagi setelah Niti Sudigdo Meninggal Dunia Muncul Surat Wasiat bahwa Aset tersebut telah di hibahkan terhadap anak almarhum sementara baik dari pembuatan Sertifikat atas nama pribadi Sampai surat wasiatnya anggota KUD Tani Jaya tidak pernah di ikut sertakan sehingga ada dugaan Aset KUD Tani Jaya akan dimiliki menjadi milik pribadi oleh Oknum anggota DPRD kabupaten Lampung Timur dari dapil lima yang duduk di kursi wakil rakyat melalui partai berlambang Kepala Banteng dengan ciri khas moncong putih ini.

Terkait KUD Tani Jaya Sekretaris LSM Infosos Indonesia Lampung Timur, Johan Abidin turut berstatemen dalam dalam komentarnya Johan Mengatakan, " Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya pikir penjualan Aset Koprasi Unit Desa Tani Jaya yang di bentuk tahun 1980 yang di kukuhkan dengan badan hukum nomor 339/BH/1980 Tanggal 7 Januari 1980 tersebut tidak ada masalah," Ujarnya.

Masih Komentar Johan,"  Koprasi itu kan selain tunduk dengan undang-undang dalam hal ini undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang kemudian di ubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 juga tunduk dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koprasi tersebut karena jelas dalam Akte pendirian sebuah organisasi termasuk koprasi pasti ada aturan main yang mengikat semua anggota dan pengurus baik itu pengurus yang kita kenal dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," jelasnya.

Ditambahkannya lagi," atas dasar itulah kemudian dalam usaha bersama yang di himpun dalam bentuk Koprasi ada iuran wajib dan iuran pokok bagi semua anggota koprasi tersebut, terkait penjualan Aset Koprasi KUD Tani Jaya saya melihat ada beberapa hal yang belum clear sehingga di kalangan Masyarakat yang dulu menjadi anggota koprasi ini masih terjadi polemik karena mereka menganggap beberapa kesepakatan yang di buat oleh beberapa orang tersebut belum clear acuan kesepakatan tersebut apa," tuturnya.

Imbuhnya." hingga aset tersebut di jual mereka tidak pernah membuka AD/ART Koprasi KUD Tani Jaya yang ada kesepakatan yang cenderung menguntungkan seseorang dan kroni-kroni nya, seperti contoh pada saat rapat tanggal 12 September 2019 di Kediaman Bapak Joko Pramono yang di hadiri beberapa orang tersebut yang menyepakati penjualan aset berupa tanah seluas 4 haktar dengan harga yang sudah di tetapkan sebelum rapat di laksanakan itu kan jelas mengundang pertanyaan besar, benarkah harga tanah tersebut hanya 2 Milyar Rupiah kenapa ada yang sanggup bayar Rp 2,8 Milyar justru di tolak, belum lagi muncul surat kesepakatan yang di buat pada hari minggu bulan Juli tahun 2019 yang melahirkan dua kesepakatan penting pertama peserta rapat sepakat untuk menjual Aset koperasi untuk kesejahteraan anggota katanya meski faktanya anggota banyak yang hanya kebagian uang rokok saja,." Bebernya.

Dikatakannya," Lebih lucunya lagi dalam rapat itu juga muncul kesepakatan uang 2 Milyar hasil penjualan aset Koperasi  akan di bagi dua, pertama 1 Milyar untuk Ahli Waris dan 1 Milyar untuk pengurus dan Anggota, juga lebih Aneh lagi salah satu pendiri sebelum meninggal dunia pernah berwasiat bahwa hasil penjualan Aset KUD yang bersangkutan akan membangun rumah Ibadah atas nama dirinya, atas wasiat tersebut di sepakati dana 400 juta untuk pembangunan tempat ibadah dari dana 1 Milyar yang menjadi gak ahli waris tadi, pertanyaannya apakah di atur dalam AD/ART koprasi KUD Tani Jaya mengenai ahli waris tersebut, kemudian kalau lah itu di atur bukan kah KUD itu pendirinya beberapa orang lalu kenapa satu orang yang mewarisi nya, yang pasti sudah banyak keluhan yang kita Terima dan nanti kita akan teruskan hal ini kepada pihak-pihak terkait, karena Roh Koprasi itu adalah Usaha bersama untuk kemakmuran bersama sebagaimana di amanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia di dusun sebagai usaha bersama atas Asas kekeluargaan bukan atas Asas kongkalikong dan akal mengakali." Pungkas pria berkacamata ini.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja Bandar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris Oknum Anggota DPRD Lamtim Diduga Jual Aset KUD Tani Jaya Secara Sepihak

Trending Now

Iklan

iklan