Endro S Yahman Pemerintah setempat harus bekerja sama dengan BPN dan mengintruksikan ke bawah jangan numpang nama aja

Iklan

Endro S Yahman Pemerintah setempat harus bekerja sama dengan BPN dan mengintruksikan ke bawah jangan numpang nama aja

Redaksi
Rabu, Februari 12, 2020 | 18:14 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-12T11:15:02Z

Suaralampung.com, - Pringsewu; Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dinilai sangat membantu warga masyarakat Kabupaten Pringsewu. Maka bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah melalui program tersebut agar dapat menggunakannya sesuai keperluan dan keperuntukannya.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ir. H. Endro S Yahman, M.Sc yang membidangi Komisi II melalaui telp seluler, Rabu, (13/2/2020) mengatakan adanya program PTSL ini, setidaknya dapat membantu mengatasi permasalahan masyarakat, serta melaksanakan program pemerintah pusat salah satunya di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, masyarakat sangat antusias tetapi Aparatur pekon masih sangat lemah. 

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program Redistribusi tanah. Serta pembiayaan sosialisasi ada di BPN yang notaben anak buah presiden tidak bekerja dengan baik, Kata Endro S Yahman. 

Endro S Yahman menambahkan harusnya program ini di sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh kepala desa/pekon, biar nanti kepala desa mensosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk mendagri sudah menginstruksikan kepada Bupati, Walikota untuk mensosialisasikan program pusat, tetapi tidak disambut dengan baik tentang PTSL sehingga tidak berjalan dengan baik mungkin karena tidak menguntungkan beliau, sehingga keinginan masyarakat tidak tertampung, ucap Endro dengan nada kecewa.

Seperti contoh Pekon Keputeran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu menolak untuk sosialisasi BPN. program ini 2019 target nasional 9 juta lebih dan untuk 2020 semua tanah yang tidak bermasalah harus sudah bersertifikat. 

Harapan anggota DPR RI Ir Endro S Yahman perwakilan Lampung program ini harus di sambut baik dengan adanya program PTSL dan di kerjakan secara baik untuk kebutuhan masyarakat yang terpetakan dan tersertifikat untuk semua tanah di lampung baik milik masyarakat atau fasilitas umum. 

Ini juga bisa menambah dari PAD daerah. 
Pemerintah setempat harus bekerja sama dengan BPN dan mengintruksikan ke bawah  jangan numpang nama aja kalau ada pembagian sertifikat, bupati dan wakil bupati tidak peran aktif untuk mendorong jangan hanya mencari enaknya saja. 

H.Fauzi mengungkapkan hal itu ketika secara simbolis menyerahkan 550 sertipikat lahan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, bagi warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Rabu (12/2/2020) dibalai pekon setempat.

Wabup juga meminta masyarakat agar merawat dan menjaga sertipikat serta menyimpannya dengan baik. "Jangan sekali-kali sertipikat itu dipinjamkan kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab apapun bentuknya jika terjadi sesuatu maka yang menanggung resiko adalah yang mempunyai nama pada sertipikat tersebut," tegasnya.

"Walaupun proses pembuatannya agak lama karena kolektif, namun tidak sampai setahun akhirnya jadi juga. Yang penting Pokmasnya rajin monitor," ujarnya.

Nampak hadir Staf Tenaga Ahli anggota DPR RI Agus Irwanto SE, Staf Ahli Relawan, Kabag Tapem Hariyadi Indera, Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan, PJ.Kakon Podosari Rokhimanudin.

Kesempatan itu Staf Ahli anggota DPR RI Agus Irwanto memberi apresiasi kepada pihak Pemkab dan BPN Pringsewu yang telah merealisasikan program PTSL 2019.

Sebab hal itu sangat membantu sekali kususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh sertipikat tanah."Semoga program PTSL ini terus berkelanjutan dan kepada warga yang belum mengurus agar segera mengurus melalui Pokmas yang ada,"pinta Agus Staf ahli dari anggota DPR RI Endro S Yahman.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Pringsewu Joni Imron meminta masyarakat, saat menerima sertipikat agar terlebih dulu mengecek dan melihat nama, tanggal lahir dan lokasi tempat tanah agar tidak terjadi kekeliruan.

"Jika menemukan ada data yang salah pada sertipikat itu, tolong laporkan ke Pokmas agar segera diperbaiki oleh pihak kantor BPN Pringsewu," pintanya.

Dia juga menghimbau sertipikat tanah itu harus dijaga, karena bernilai jutaan jangan sampai jatuh di tangan yang salah. Juga patok tanah harus dijaga, karena kalau mengubah patok tanah akan mengeluarkan anggaran jutaan. "Seandainya yang punya sertipikat tanah telah meninggal dunia, bisa diserahkan ke ahli waris, maka ahli waris akan mengurusnya ke kantor BPN," terangnya.

Joni Imron menambahkan bahwa untuk Kabupaten Pringsewu mempunyai jatah 13 ribu sertipikat tanah melalui program PTSL tahun 2019. "Alhamdulillah keseluruhan hampir selesai semua,"imbuhnya. (bram)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Endro S Yahman Pemerintah setempat harus bekerja sama dengan BPN dan mengintruksikan ke bawah jangan numpang nama aja

Trending Now

Iklan

iklan