Sadis, Berkedok Begal Suami Bunuh Istri Pertama Karena Suka Ngatur-Ngatur

Iklan

Sadis, Berkedok Begal Suami Bunuh Istri Pertama Karena Suka Ngatur-Ngatur

Redaksi
Senin, Februari 10, 2020 | 17:40 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-10T10:40:30Z

KALIANDA, suaralampung.comBeberapa pekan lalu kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) heboh dengan adanya pembegalan di jalan perkebunan jagung dusun Umbul Kapuk desa Sindang Sari kecamatan Tanjung Bintang hingga menewaskan ibu rumah tangga (IRT).

Terungkap kasus pembunuhan berkedok pembegalan terhadap IRT Anis Suningsih (34) desa Way Galih kecamatan Tanjung Bintang yang dirancang oleh suaminya sendiri. Pelaku utama adalah sang suami, Binari Handoko.

Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 5 Februari 2020, malam sekira pukul 18:30 WIB dijalan perkebunan jagung dusun Umbul Kapuk desa Sindang Sari kecamatan Tanjung Bintang.

"Karena kesal dengan sang istri pertama yang suka mengatur, membatasi pelaku (suami) berpergian dan istri harus ikut kemana suami pergi," kata Kapolres saat gelar press rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Lamsel. Senin, (10/2/2020).

Adapun pelaku melancarkan aksinya bersama 3 temannya yaitu Niki Candra memukul pakai kayu berboncengan dengan suami korban, Sucipto menunggu pinggir jalan mengawasi jalannya aksi tersebut, Yodi  yang berboncengan dengan Sucipto terimah/membawa kendaraan korban. 

Setelah istrinya terjatuh sang suami melanjutkan aksinya dengan menghabisi nyawa korban dengan menusuk tubuh korban sebanyak 5 kali.

Pengakuan suami Binari Handoko saat di wawancarai para awak media mengatakan dirinya mempunyai dua istri, sedangkan istri muda yang berada di Aceh dan istri tua berada di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Maen belakang (selingkuh) dan tukang ngatur-ngatur. Ya gak bisa pergi sendiri harus sama dia terlalu di kekang, jadi kebebasan saya gak ada," ujar Handoko.

Dirinya juga mengungkapkan menyesali atas peristiwa khilafannya yang sudah menghabisi nyawa istrinya sendiri.

"Nyesel mas, apa lagi anak saya masih kecil umur 4 tahun," ucapnya.

"Yang eksekusi saya semua, teman-teman saya hanya ikut dan saya yang ngajak," tambah Handoko.

Perbuatan para pelaku akan dijerat Pasal 340 dan 338 dan 365 (3) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga menghadiahi panas tembakan di kaki pelaku karena berusaha melawan. (yg).



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sadis, Berkedok Begal Suami Bunuh Istri Pertama Karena Suka Ngatur-Ngatur

Trending Now

Iklan

iklan